BREAKING :

PMKRI Cabang Nias Minta Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Penikaman Depianus Hia

Korban dugaan penikaman | Foto: Eka Z

Nias - Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Nias St. Thomas Morrus meminta Aparat Kepolisian usut tuntas dugaan penikaman terhadap Depianus Hia.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PMKRI Cabang Nias St. Thomas Morrus, Miser Zega saat memberi tanggapan kepada jelajahsatu.com, jumat (12/08/2022).

PMKRI Nias minta aparat kepolisian secara tegas usut tuntas penikaman salah seorang warga desa Humene Siheneasi atas nama alm. Depianus Hia (demisioner Sekjend PMKRI Cabang Nias periode 2013-2015.

"Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Nias St. Thomas Morrus dalam peristiwa ini meminta kepada aparat kepolisian selaku bagian dari penegak hukum secara tegas dan cepat mengusut tuntas kasus penikaman ini yang di nilai tidak manusiawi," tandas Miser Zega.

Dijelaskannya, Korban bernama Depianus Hia korban dugaan penikaman di Hiligeo Desa Sitolubanua Fadoro kecamatan Moro'o pada hari Kamis (11/8/2022) dini hari adalah keluarga besar PMKRI Nias dan PMKRI Nasional.

"Sangat disayangkan sekali peristiwa ini bisa terjadi dengan beliau yang memiliki sifat  yang santun dan ramah kepada semua orang termasuk kepada kami adik-adiknya yang masih aktif di perhimpunan," tuturnya.

Lebih jauh Ketua PMKRI Cabang Nias, Miser Zega menjelaskan bahwa Korban dugaan penikaman ini bernama Depianus Hia merupakan seorang kader militan PMKRI yang selalu berkontribusi untuk berjuang dan berpihak kepada kaum tertindas dalam mewujudkan keadilan sosial, kemanusiaan dan persaudaraan sejati hingga dengan dirinya menjadi anggota penyatu dan kembali di lingkungan sosial. Namun sangat disayangkan beliau hidupnya berakhir tragis dengan peristiwa dugaan penikaman yang dia alami.

Senada disampaikan oleh Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Nias, Sudirman Lase meminta aparat kepolisian mengungkap kejadian yang menimpa Depianus Hia dan memberikan hukum yang setimpal dan sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dugaan penikaman hingga menewaskan mantan Ketua PMKRI Cabang Nias ini dibenarkan oleh Humas Polres Nias, Aiptu. Yadsen Firman Hulu saat dikonfirmasi.

"Benar kejadian tersebut dan sekarang ini Polsek Mandrehe masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan," terang Aiptu. Yadsen.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekjend PMKRI Nias Tewas Ditikam OTK di Nias Barat. (Eka Z).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close