BREAKING :

Inspektorat Nias Utara Temukan Ratusan Juta Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Sifahandro

Arieli Zalukhu | Foto: istimewa

Nias Utara – Inpektorat Kabupaten Nias Utara temukan ratusan juta dugaan penyelewengan anggaran belanja pada pengelolaan Dana Desa di Desa Sifahandro Kecamatan Sawo, senin (12/09/2022).

Kepala Inspektorat kabupaten Nias Utara melalui Inpektorat Pembantu (Irban) II, Arieli Zalukhu saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan laporan hasil pemeriksaan yang mencapai ratusan juta tersebut pada pengelolaan dana desa di desa Sifahandro.

“Hasil pemeriksaan mencapai ratusan juta rupiah, dari tahun 2016 sampai tahun 2021 dan temuan tersebut telah disampaikan kepada kepala desa sifahandro, kita berikan waktu untuk menindak lanjuti baik tindak lanjut administrasi dan atau kelengkapan dokumen maupun pengembalian,” jelas Irban II, Arieli Zalukhu.

Waktu yang diberikan Tim dari Inpektorat untuk tindak lanjut/ pengembalian temuan tersebut seperti yang dimaksud oleh Irban II yakni selama tujuh hari kerja, terhitung sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) disampaikan kepada Kepala Desa Sifahandro.

“Kita sesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga kita beri waktu kepada Kepala Desa selama tujuh hari kerja, apabila tidak ada niat baik untuk menindak lanjuti dan atau mengembalikan temuan itu maka kami akan berkordinasi kepada Pimpinan Pemerintah Daerah,” tandas Arieli Zalukhu.

Menurutnya, bila nanti Kepala Desa Sifahandro tidak kmmenindaklanjuti temuan tersebut, dan berdasarkan persetujuan Kepala Daerah akan dilimpahkan kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sebenarnya tujuh hari kerja itu sudah mencapai, karena kita menyampaikan LHP kepada Kepala Desa Sifahandro pada sepekan belakangan, sampai saat ini juga temuan tersebut masih belum dikembalikannya, dalam minggu ini tim akan melakukan monitoring tindak lanjut terkait temuan yang ratusan juta ini,” tuturnya.

Terkait nominal pasti dari laporan hasil pemeriksaan, Irban II enggan memberitahukan lebih lanjut karena untuk menjaga Standar Operasional Prosedur (SOP) Inspektorat sebagai Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah di daerah, namun dipastikannya temuan mencapai ratusan juta rupiah dan sumber anggaran dari Dana Desa. 

Sebelumnya, pada akhir bulan maret 2022 yang lalu BPD Desa Sifahandro berjumlah tujuh orang memberi laporan pengaduan dan meminta audit Dana Desa kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Utara.

Surat pengaduan yang diberikan oleh BPD tersebut turut dilampirkan rincian dugaan penyelewengan dana desa di desa sifahandro. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close