![]() |
| Sosialisasi Bawaslu Nias Utara | Foto: HZ |
Nias Utara - Perbawaslu dan produk hukum Nonperbawaslu tahun 2022 disosialisasikan oleh Bawaslu Nias Utara di Taman Naya Lotu, kamis (22/12/2022).
Penyelenggaraan sosialisasi ini diikuti oleh pengurus partai politik yang terdiri dari 18 Partai, lembaga swadaya masyarakat, dan pers media elekronik.
Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Nias Utara Aidirahman Tanjung, M.Pd pada arahan dan bimbingannya saat membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan tahapan- tahapan penyampaian laporan dugaan pelanggran pemilu.
"Tujuan sosialisasi yang kita laksanakan hari ini untuk menyatukan persepsi antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu dalam penanganan laporan pelanggaran pemilu," jelas Aidirahman Tanjung.
Peraturan yang disosialisasikan tersebut adalah peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.
"Fungsi bawaslu adalah sebagai penyelenggara yang menjamin seluruh tahapan itu berjalan semestinya, manakala ada masalah yang keluar dari koridor maka bawaslu itu hadir dengan menindaklajuti laporan pengaduan," terangnya. (Haogo Zega).

0 Komentar