BREAKING :

Kacabdisdik Gunungsitoli: Oknum GTT Inisial WL Terima Honor dari APBD Sumatera Utara

Ilustrasi Double Job

Gunungsitoli - Sejak awal Tahun 2017 hingga saat ini, oknum Perangkat Desa Iraonolase Kecamatan Gunungsitoli Alooa berinsial WL aktif sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) Provinsi Sumatera Utara yang sumber pendapatannya dari APBD Provinsi.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, Yasokhi Hia, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (12/12/2022).

"Benar sampai saat ini WL masih mengajar sekaligus menjabat sebagai Ketua Prodi di SMK Negeri 2 Gunungsitoli dan honornya bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara," jelas Yasokhi.

Lanjutnya, berdasarkan data base Dinas Pendidikan Provinsi oknum WL sudah aktif sejak awal Tahun 2017 lalu dan besar honornya berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diajarnya. "SK nya langsung dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara makanya gajinya bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara," ucapnya.

Sementara saat disinggung soal rangkap jabatan dan mendapat penghasilan ganda dari Pemerintah, Yasokhi mengaku tidak tahu dan seharusnya pemerintah kota Gunungsitoli yang memberi tindakan.

"Kalau soal sanksi seharusnya pak Wali Kota Gunungsitoli yang menindak, kan sudah ada Perwalnya dan kita tidak masuk ke tataran itu," tandasnya.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan Kota  Gunungsitoli menyampaikan akan menyurati Camat Gunungsitoli Alo'oa guna melakulan verifikasi ditingkat Desa yang selanjutnya melimpahkan ke Inspektorat.

"Diperwal jelas sudah diatur tidak boleh mendapat penghasilan ganda, jadi artinya itu salah karena jelas oknum itu mendapat penghasilan ganda," ucap Kepala Dinas PMDK Peniel Harefa.

Saat ditanya soal salah satu Perangkat Desa di  Desa Iraonolase Kecamatan Gunungsitoli Alooa berinisial WL yang juga mengajar sekaligus Ketua Prodi di SMK Negeri 2 Gunungsitoli, Peniel menuturkan bahwa hal itu tidak bisa karena mendapat penghasilan ganda dari Pemerintah.

"Berdasarkan Perwal sudah jelas di larang karena  oknum tersebut mendapat penghasilan di pemerintah provinsi sebagai guru dan juga mendapat penghasilan tetap di APBD Kota Gunungsitoli jadi kita akan segera menghubungi Camat Gunungsitoli Alooa guna melakukan peninjauan dan verifikasi di tingkat Desa dan bila terbukti benar maka oknum tersebut akan diberi sanksi dan harus memilih salah satu pekerjaan," jelas Peniel.

Saat disinggung oknum WL diduga mendapat dua sumber penghasilan dari pemerintah sejak 2016, Peniel menuturkan bahwa akan menunggu hasil verifikasi yang selanjutnya akan melimpahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan audit.

"Setelah kita mendapat laporan dari Camat kita akan limpahkan ke Inspektorat untuk dilakukan audit khusus guna menentukan berapa kerugian Negara dan jika ditemukan pastinya mereka akan merekomondasi keuangan mana yang akan dikembalikan, apakah keuangan Kota Gunungsitoli ataupun Provinsi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Oknum Perangkat Desa Iraonolase Rangkap GTT, ketua DPRD Gunungsitoli Minta Diberi Sanksi Tegas. (Red).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close