![]() |
| Kegiatan rilis Bawaslu Nias Utara | Foto: HZ |
Nias Utara - Bawaslu Nias Utara merilis kegiatan yang dilakukan sepanjang tahun 2022, di Nias Utara ada sebanyak 18 Partai Politik sebagai peserta Pemilu pada tahun 2024 mendatang, selasa (10/01/2023).
Rilis tersebut disampaikan langsung oleh Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPPS) Bawaslu Nias Utara, Oibuala Laia di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Nias Utara di Lotu dengan dihadiri oleh sejumlah pers.
"Peserta pemilu pada tahun 2024 mendatang sebanyak delapan belas partai politik, sebelumnya pada bulan agustus 2022 telah dimulai verifikasi administrasi sebanyak 23 partai politik, pada bulan oktober 2022 dilaksanakan verifikasi administrasi hasil perbaikan keanggotaan dengan hasilnya terdapat 18 Parpol, dan diantara 18 parpol tersebut telah dilaksanakan verifikasi faktual terhadap 8 partai politik yang tidak memenuhi ambang batas 4 persen parliamentary threshold," terang Oibuala Laia.
Kedelapan belas partai politik dimaksud diantaranya :
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golongan Karya
5. Partai Nasional Demokrat
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Persatuan Indonesia
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Ummat
Selain melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik yang dilaksanakan oleh KPU Nias Utara, Bawaslu Nias Utara masing-masing divisi juga telah melaksanakan berbagai kegiatan di tahun 2022 yang lalu.
"Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) telah melaksanakan kegiatan memberikan penguatan terhadap Panwascam dan telah melaksanakan rapat koordinasi dengan anggota sentra Gakkumdu," tutur Oibuala.
Sementara untuk divisi Sumber daya manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, data dan informasi (SDMO, Diklat, dan Datin) telah melaksanakan pembentukan Panwascam sekabupaten Nias Utara dan telah dilantik pada bulan Oktober 2022, Melaksanakan pengawasan pada perekrutan badan Ad-hoc penyelenggara teknis di KPU Nias Utara, Melakukan pencegahan dan pengawasan pada pendataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD.
"Untuk Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) telah melaksanakan kegiatan sosialisasi pemilu partisipatif kepada masyarakat yang melibatkan pemilih pemula, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan sosialisasi kepada disabilitas. Melaksanakan sosialisasi Perbawaslu dan nonperbawaslu, Memberi penguatan terhadap Panwascam tentang prosedur pelaksanaan tugas pecegahan dan pengawasan tahapan pemilu, dan terkahir merilis kegiatan Bawaslu di media massa," ujarnya. (Haogo Zega).

0 Komentar