![]() |
| Sidang Kasus Penganiayaan sebagai terdakwa janda 5 anak di Nias Selatan | Foto: istimewa |
Nias Selatan (update) - Tiba pada sidang kasus penganiayaan yang terdakwa seorang janda lima anak bernama Erlina Zebua alias Ina Ayu, dijatuhkan hukuman 14 hari pidana penjara oleh majelis Hakim. Jumat (26/05/2023).
Hal itu diterangkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao melalui pres releasenya.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam sidang yang terbuka untuk umum melalui sarana Vidio Conference dalam putusannya “Mengadili” menyatakan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat belas hari, menetapakan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sesuai dengan Putusan Nomor 56/Pid.B/2023/PN Gst," terang Hironimus.
Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberi waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa untuk pikir pikir (menerima atau mengajukan upaya hukum).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir pikir dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir pikir dan jika tidak ada upaya hukum yang diajukan oleh Terdakwa atau Kuasa Hukumnya maka setelah masa pikir pikir selama 7 (tujuh) hari maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap dan akan JPU melaksanakan putusan tersebut.
"Korban Sowanolo Laia yang mendengar putusan Majelis Hakim tersebut tidak keberatan dan menerima tuntutan JPU dan putusan hakim yang ringan terhadap terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu," kata Hironimus Tafonao.
Adapun Majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalah Hakim Ketua : Gabe Dorris MBS, S.H., M.H., Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H., Fadel Perdamaian Bate'e, S.H., M.H. dibantu oleh Panitera Pengganti Roni S. Waruwu, dan JPU Hironimus Tafonao, S.H., M.H., Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H., Sigit Gianluca Primanda, S.H., Yafila Kania Irianto, S.H. serta kuasa hukum Elisman Harefa, Sofyanus Laoli, S.H., Agusharianus Zega, S.H., M.H.
Sebelumnya diberitakan, Setelah Viral, Janda Lima Anak Terdakwa di Nias Selatan Didamaikan Kapolda dan Kajati Sumut. (Haogo Zega).

0 Komentar