BREAKING :

Pengangkatan Sekretaris Desa Meafu Nias Utara Diduga Tidak Melalui Prosedur

 

Kantor Desa Meafu | foto: istimewa

Nias Utara - Pengangkatan sekaligus pemberian SK Sekretaris Desa Meafu Kecamatan Lahewa Timur bernama Yasowanolo Gea diduga cacat Hukum karena tidak melalui Prosedur. Jumat (09/06/2023).

Hal tersebut dibenarkan oleh mantan Kepala Desa Meafu, Kadieli Gea kepada wartawan saat dikonfirmasi.

"Pengangkatan Yasowanolo Gea menjadi Sekdes, saya sendiri yang melakukannya, itu karena ada desakan Politik dari salah seorang oknum Anggota DPRD saat ini. Memang kalau menurut Peraturan pengangkatan tersebut banyak yang tidak melalui prosedur," tutur Kadieli Gea mantan Kades Meafu yang telah berakhir periode jabatannya 09 Desember 2022 yang lalu.

Lebih jauh Kadieli Gea menjelaskan saat ini sejumlah masyarakat desa Meafu telah menyampaikan keberatan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Utara terkait pengangkatan sekdes Meafu yang tidak sesuai pada tahapan sebagaimana peraturan yang berlaku.

"Masyarakat telah melaporkan menyampaikan keberatan ke dinas PMD Nias Utara, kita berharap segera dievaluasi pengangkatan sekdes ini karena tidak sesuai pada peraturan, serta kembali dilakukan penjaringan dan penyaringan yang sesungguhnya," tambah Kadieli.

Hingga berita ini dipublikasikan, Sekdes Meafu bernama Yasowanolo Gea telah diupayakan dikonfirmasi namun masih belum mendapat pernyataan resminya. (Red).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close