BREAKING :

Sadari Pentingnya Jaminan Kesehatan bagi Pendeta, BNKP Siap Dukung Program JKN

Penandatanganan Nota Kesepakatan | Foto: BPJS Gunungsitoli

Gunungsitoli - Ephorus Banua Niha Keriso Protestan (BNKP), Pdt. Otoriteit Dachi mengungkapkan pentingnya jaminan sosial bagi hajat hidup manusia agar memiliki perlindungan sekaligus kepastian jaminan pelayanan kesehatan dalam menyiapkan segala kemungkinan akan dihadapi di masa depan. Hal tersebut diungkapkannya di sela acara penandatanganan nota kesepakatan antara BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli dengan BNKP, Jumat (07/07).

"Dalam menghadapi ketidakpastian, semua perlu menyiapkan dan mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi di masa yang akan datang, salah satunya dengan memiliki jaminan sosial. Program jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan apabila kita mengalami sakit. Tidak ada yang mengetahui kapan kita sakit, sehingga dengan ikut serta setidaknya kita tidak khawatir dengan biaya pengobatan di fasilitas kesehatan karena sudah ditanggung BPJS Kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ungkap Pdt. Otoriteit.

Tanpa terkecuali para pendeta, BNKP sebagai yayasan yang menaungi beberapa kelompok gereja kristen protestan yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia bermaksud ikut serta dalam Program JKN dengan mendaftarkan pendeta dan unsur pelayan gereja di segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Langkah tersebut diharapkan menjadi sebuah langkah maju untuk menjaga eksistensi BNKP sekaligus memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi para pendeta.

"Dengan adanya JKN diharapkan pelayanan kesehatan bagi para pendeta dan unsur kelompok gererja di keluarga BNKP menjadi lebih pasti. Jika dilakukan perhitungan, nominal iuran atas kepesertaannya tidak terlalu berat dibanding manfaat penjaminan yang diberikan nantinya. Adapun terkait mekanisme pembayaran iuran nantinya kami tetap berupaya menyesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di BPJS Kesehatan," katanya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Nancy Agitha mengapresiasi langkah yang diambil oleh BNKP. Selain bentuk sikap patuh (compliance) terhadap kebijakan perundang-undangan yang berlaku, menjadi peserta Program JKN juga merupakan salah satu wujud pengamalan nilai keagamaan dalam ajaran kristiani.

"Program JKN merupakan program jaminan pelayanan kesehatan yang gagas oleh pemerintah, maka terkait kewajiban dan ketentuan secara mendasar diatur oleh pemerintah melalui perundang-undangan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan sebagai badan yang ditunjuk sebagai penyelenggara menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan yang sudah ada. Kami mengucapkan terima kasih atas langkah bijaksana yang ditempuh BNKP, selain taat terhadap kebijakan yang berlaku, ikut serta dalam Program JKN merupakan salah satu wujud diakonia, karena prinsip dari penyelenggaraan Program JKN adalah gotong royong saling membantu antar sesama," ucap Nancy.

Selain itu, melalui penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Nancy berkomitmen mengawal proses pendaftaran entitas yayasan BNKP dan membantu memenuhi kebutuhan informasi atau ketentuan terkait persyaratan pendaftaran maupun mengenai mekanisme pelayanan kesehatan yang dinantinya dimanfaatkan oleh peserta. Namun Nancy juga mengharapkan sinergi antara BPJS Kesehatan dan BNKP terjalin optimal agar alur penyampaian informasi juga pengaduan dapat tersampaikan dengan baik, begitu pula sebaliknya.

"Melihat kondisi yang ada dan disandingkan dengan ketentuan yang berlaku di BPJS Kesehatan, segmen kepesertaan yang cocok untuk pendaftaran pendeta dan unsur kelompok gereja adalah segmen peserta PPU. Pada segmen ini, perhitungan iuran JKN-nya mengacu pada nominal upah/gaji yang diperoleh peserta setiap bulannya. Persentasenya adalah lima persen dari upah/gaji, dengan rincian empat persen ditanggung oleh entitas/yayasan dan satu oleh persen ditanggung peserta. Jika sudah berkeluarga, dengan nominal iuran tersebut peserta dapat menanggung anggota keluarganya (istri atau suami dan maksimal tiga anak)," jelas Nancy. (HA/aa)


0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close