BREAKING :

Warga Desa Salo'o di Nias Barat Antusias Pelajari Program JKN

Sosialisasi JKN oleh BPJS Gunungsitoli di Nias Barat | Foto: istimewa

Nias Barat - Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat pedesaan, BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Desa Salo’o Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Rabu (12/07). Sebagai Desa Binaan Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera (PTP2W-KSS), sosialisasi Program JKN di Desa Salo’o diharapkan dapat mendukung implementasi pencegahan kemiskinan yang kerap berkaitan dengan biaya berobat. Hal ini sejalan dengan Program PTP2W-KSS.

"Harus diakui JKN menghadirkan manfaat yang luar biasa. Jaminan pelayanan yang diberikan memberikan rasa aman atas biaya pelayanan kesehatan jika ada warga yang mengalami sakit. Seperti diketahui, semakin parah penyakit, semakin besar pula biaya pengobatannya. Kami menyampaikan terima kasih kepada BPJS Kesehatan atas kesediaannya bersama-sama menggelar kegiatan ini sebagai upaya memberikan pemahaman lebih dalam terkait Program JKN," ucap Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat, Faigizatulo Halawa.

Faigizatulo juga mengharapkan para pemangku kepentingan dan warga Desa Salo’o berupaya mengoptimalkan kepesertaan JKN di wilayahnya. Selain untuk mewujudkan kepastian pelayanan kesehatan, juga mengantisipasi jeratan kemiskinan akibat biaya pengobatan dari penyakit yang berbiaya mahal.

"Dengan manfaat yang dihadirkan, menjadi penting untuk dilakukan optimalisasi kepesertaan JKN. Tak bisa dipungkiri, kemiskinan dan kesehatan memiliki keterkaitan yang saling bersinambungan," kata Faigizatulo dalam kegiatan yang dihadiri pula oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Fatiso Zai.

Ditemui dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Nancy Agitha menyampaikan apresiasi atas antusiasme warga Desa Salo’o mengikuti pemberian informasi yang dilakukan. Menurutnya, sinergi lintas sektoral sangat penting untuk mencapai keberhasilan program yang dicanangkan pemerintah.

"Program PTP2W-KSS dan JKN keduanya merupakan program pemerintah, sedikit banyak memiliki keterkaitkan jika ditelaah lebih jauh dampaknya. Oleh karena itu, sangat penting terjalinnya sinergi antara penyelenggara masing-masing program tersebut," kata Nancy.

Nancy juga menjelaskan dampak besar yang ditimbulkan atas tidak adanya kepastian jaminan kesehatan bagi masyarakat. Menurutnya, Program JKN hadir sebagai program yang diwajibkan pemerintah guna menjamin kepastian pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

"Salah satu indikator penyebab terjadinya goncangan kemampuan ekonomi adalah biaya pelayanan kesehatan. Jika sudah tergoncang, maka ujungnya sangat memungkinkan adalah kemiskinan. Rantai itu sulit dikontrol jika tidak dicegah dengan hadirnya jaminan kesehatan. Melalui Program JKN, BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan yang diperoleh pesertanya. Hal itulah yang menjadi kelebihan JKN dibandingkan dengan asuransi komersial atau swasta lainnya," kata Nancy.

Lebih lanjut Nancy membeberkan mekanisme pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan dalam Program JKN. Menurutnya hal ini penting diketahui setiap peserta JKN agar tidak terkendala ketika mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

"Pada proses alur penjaminan menggunakan JKN berlaku sistem rujukan berjenjang, yakni peserta yang mengalami sakit dan masih dalam kondisi sadar penuh, ketika ingin melakukan pengobatan maka dapat dilakukan dengan mengunjungi FKTP sesuai terdaftar. Jika hasil pemeriksaan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di FKTP diperlukan tindakan lebih lanjut di poli khusus (spesialis) yang tidak tersedia di FKTP tersebut, maka DPJP akan membuatkan surat rujukan sesuai ketentuan yang berlaku agar selanjutnya peserta dilakukan penanganan lebih lanjut di FKRTL," kata Nancy.

Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan mekanisme rujukan berjenjang tidak berlaku untuk peserta yang merupakan pasien dengan kriteria gawat darurat, sesuai dengan Permenkes Nomor 47 tahun 2018). Dengan kriteria seperti ini, peserta dapat dilakukan penanganan segera oleh dokter di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (FKRTL). Menurut Nancy, hal ini menunjukkan aksesibilitas JKN yang luas dan terstruktur. (HA/aa)


0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close