![]() |
| Kegiatan pemberian informasi oleh BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli terhadap pegawai PDAM Tirta Umbu Nias |
Gunungsitoli - Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak dasar bagi pekerja sekaligus kewajiban pemberi kerja untuk memenuhi hak tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli gelar pemberian informasi langsung kepada pekerja PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias (02/08/2023).
Melalui kegiatan itu diharapkan menjadi penunjang dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja akan kewajibannya mendaftarkan seluruh pekerja di kepesertaan JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Selain itu, sebagai dorongan bagi pekerja dalam memahami pentingnya program JKN sebagai instrumen jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam pemenuhan keperluan akses akan pelayanan kesehatan.
Kepala Bagian Administrasi Keuangan, Atinia Telaumbanua mengatakan pihaknya tak menampik bahwa kepesertaan JKN merupakan kewajiban yang harus dijalankan sesuai perintah undang-undang. Namun realita yang ada, masih ada beberapa pekerja yang kurang memahami dan menyadari mengenai hak dan kewajiban dalam lingkup program JKN. Hal ini yang menjadi penghambat dalam pemenuhan kewajiban pemberi kerja dalam penyelenggaraan program JKN.
"Sebelum kegiatan ini digelar, kami mengunjungi kantor BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli dan berkomunikasi dengan RO (Relationship Officer) terkait kondisi yang ada di pemberi kerja kami. Kami bersedia mendukung terlaksananya program JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, diperlukan kesamaan pemahaman akan ketentuan yang ada di sisi pekerja terkait hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi oleh mereka,"kata Atinia
Atinia menambahkan kegiatan ini penting dilakukan untuk menjawab pertanyaan dan kebiasan para pekerja akan pemahaman mengenai ketentuan maupun mekanisme pelayanan kesehatan dalam program JKN. Ia berharap gelaran kegiatan ini menghasilkan dampak sesuai yang sejalan dengan tujuan awal.
Nancy Agitha, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli dalam keterangan yang disampaikan pada kesempatan terpisah menjelaskan pentingnya memposisikan program JKN sebagai bagian dari kebutuhan dasar pekerja. Selain manfaat akses pelayanan kesehatan yang dijamin, kewajiban ikut serta pemberi kerja serta pekerjanya di kepesertaan JKN diatur dalam ketentuan yang ditetapkan pemerintah (Perpes 82 Tahun 2018).
"Program jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan apabila peserta mengalami sakit, tidak ada yang mengetahui kapan seseorang sakit, dengan ikut serta setidaknya tidak ada rasa khawatir dengan biaya pengobatan di fasilitas kesehatan, karena sudah ditanggung BPJS Kesehatan melalui program JKN. Dalam pelaksanaannya diusung tiga prinsip yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraannya, yaitu perlindungan (protection), gotong royong (sharing), dan kepatuhan (compliance). Maksudnya, dalam penyelenggaraannya tiga prinsip tersebut memiliki keterkaitan dan saling menopang dalam kesinambungan program JKN," jelas Nancy.
"Termasuk diatur juga secara jelas untuk kondisi pasangan suami-istri yang merupakan pekerja baik di pemberi kerja yang sama atau berbeda, masing-masing wajib terdaftar sebagai peserta di masing-masing pemberi kerja dan membayarkan iuran, sebagaimana diatur dalam pasal 14," tambah Nancy
Lebih lanjut, Nancy mengutarakan pentingnya kepatuhan pemberi kerja. Hal itu merupakan bagian dari penunjang program JKN terselenggara secara paripurna, baik dari segi cakupan kepesertaan, kolektabilitas iuran juga kesinambungan program JKN. Dampaknya tentu proses penjaminan pelayanan kesehatan berjalan tanpa hambatan dan lebih optimal.
"Kepatuhan pemberi kerja dapat menjadi hambatan dalam proses pelayanan kesehatan. Misalnya, jika salah satu pekerja belum terdaftar JKN, maka ketika sakit dan memerlukan akses pelayanan kesehatan, hal ini menjadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja dalam menanggung biaya pelayanan kesehatan yang diterimanya, contoh lain jika pemberi kerja menunggak iuran, maka peserta dan anggota keluarga yang terdaftar di tanggungan pemberi kerja tersebut tidak dapat mendapat akses pelayanan kesehatan sesuai haknya, sehingga perlu dilunasi tunggakannya terlebih dahulu,” ucap Nancy. (Rilis/ Haogo Zega).

0 Komentar