![]() |
| Ilustrasi Persetubuhan | Foto: istimewa |
Tapanuli Tengah - Seorang siswi berinisial CDH umur 17 Tahun, kelas 2 SMA penduduk Kota Sibolga Sumatera Utara diduga diperkosa secara bergiliran sejumlah Pria. Orangtua korban keberatan dan melapor ke Polisi. Kamis (10/08/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor saat menggelar konferensi pers pada hari rabu kemarin 09 Agustus 2023 di kantornya.
![]() |
| Konferensi Kapolres Tapteng | Foto: Istimewa |
"Kronologis kejadian bermula pada hari sabtu tanggal 15 Juli 2023, sekira pukul 01.30 wib korban berinisial CDH merupakan siswi SMA berkependudukan di Kota Sibolga diajak jalan-jalan oleh seorang pria kenalannya berisial ARS sebagai terlapor, kemudian korban diajak menuju rumah ARS di Gang Raflesia Kecamatan Pandan Tapanuli Tengah," jelas, AKBP Basa Emden didampingi Wakapolres dan Kasi Humas.
ARS mengarahkan korban CDH untuk beristirahat didalam kamar rumahnya, disaat itulah korban disetubuhi oleh ARS dan sejumlah pria lainnya secara bergiliran.
"Sekira pukul 02.30 setelah sampai dirumah ARS, korban CDH diarahkan oleh ARS untuk beristirahat didalam kamar rumahnya. Disaat itu ARS melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban. Setelah ARS selesai menyetubuhi korban dan keluar dari dalam kamar, pria terlapor lainnya masuk ke dalam kamar dengan melakukan tindakan cabul yang sama terhadap korban," tuturnya.
Setelah mengalami tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh beberapa pria, korban tidak langsung balik kerumah karena handphone miliknya belum dikembalikan oleh ARS.
"Selanjutnya, pada hari senin 17 Juli 2023 pukul 01.30, korban bersama kawannya berinisial ASP, CSIS, dan AI dengan mengendarai sepeda motor hendak pergi menemui ARS ke arah Pandan untuk mengambil hp korban, sesampainya di Sibuluan kendaraan korban bersama temannya mogok sehingga melalui hp CSIS menghubungi ARS untuk menjemputnya rencana meminta hp miliknya," ucap Kapolres AKBP Basa Emda.
Bukannya mengembalikan HP korban, namun ARS menjemput korban dan membawanya ke rumah terlapor lainnya di Gang Teratai. Disana ada enam orang pria sedang menunggu kedatangan korban CDH ini.
"Korban dibawa ke kamar dan disuruh untuk tidur, ARS mendatangi korban didalam kamar dan memeluk korban melakukan persetubuhan, selain ARS dilanjutkan persetubuhan oleh DA dan F bersama pria lain yang tidak dikenali korban secara bergantian, hingga pukul 08.00 pagi persetubuhan terus berlanjut secara bergiliran," tambahnya.
Baru hari senin siang 17 Juli 2023 korban dijemput oleh orangtuanya, dan korban memberanikan diri jujur kepada orang tuanya menceritakan semua tindakan persetubuhan yang dialaminya.
"Atas kejadian tersebut, orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini serta menuntut sesuai hukum yang berlaku di Polres Tapanuli Tengah," kata Basa Emden.
Pada kejadian ini sebanyak 10 orang pelaku telah ditetapkan tersangka oleh Pihak Kepolisian Resor Tapanuli Tengah, diantaranya bernisial ARS umur 19 tahun, RSL umur 21 tahun, DA umur 21 tahun, MJW umur 17 tahun, FHS umur 18 tahun, AG 17 tahun, AAM umur 21 tahun, DHB umur 17 tahun, AHC umur 17 tahun, dan RT umur 21 tahun sedang pencarian.
Terhadap para tersangka dipersangkakan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandas AKBP Basa Emden Banjarnahor. (Yasiduhu Mendrofa).


0 Komentar