BREAKING :

2 Kurir dan Satu Orang Pemilik Narkoba di Nias Utara Berhasil Diamankan Polisi

Pemilik dan Kurir Narkoba dari Nias Utara | Foto: Humas Polres Nias

Gunungsitoli - Dua orang kurir dan satu orang pemilik Narkoba jenis sabu dari Nias Utara berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Nias. Selasa (05/09/2023).

Ketiga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu ini diamankan oleh Polisi pada hari Minggu 20 Agustus 2023 atau dua pekan lalu.

Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan oleh Kapolres Nias melalui Kasat Narkoba, AKP. Andi GT Siregar para pelaku diamankan pada dua lokasi yang berbeda, yaitu di Kecamatan Lotu dan Lahewa.

"Awalnya, kita mengamankan AZ (26) dan NRA (25) di jalan arah Lahewa Desa Hilidundra, Lotu Nias Utara. Ketika digeledah, dari AZ ditemukan barang bukti satu buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu," terang AKP Andi.

Saat itu, keduanya mengaku sebagai kurir dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama YW selaku pemilik.

"Kita langsung bergerak dan membekuk YW (44) di depan SPBU kecamatan Lahewa, Nias Utara," tambahnya.

Terhadap ketiga pelaku diancam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandas AKP Andi. (RG/ Humas/ Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close