![]() |
| Pimpinan DPRD Nias Utara saat menerima audiensi | Foto: Haogo Zega |
Nias Utara - Izin yang masih berproses pengurusannya terkait AMP milik PT KSS di Desa Hilimbosi Nias Utara dipertimbangkan untuk dilengkapi selama enam bulan terhitung sejak perusahaan mulai beroperasi. Senin (23/10/2023).
Melengkapi izin yang sedang berproses tersebut menjadi pertimbangan pimpinan Rapat di DPRD Nias Utara saat menerima audiensi ratusan warga desa Hilimbosi, Kecamatan Sitolu Ori, Nias Utara.
"Tadi mereka meminta untuk diberikan kesempatan kepada perusahaan karena ini kan baru mulai perusahaan ini," terang Ketua Komisi I DPRD Nias Utara, Yaaman Telaumbanua.
Sementara, hingga saat ini PT Karya Sejahtera Sejati (KSS) yang memproduksi AMP telah memilki izin, dan dua jenis izin lainnya sedang dalam tahapan pengurusan oleh pihak perusahaan.
"Izin usahanya sudah ada, NIB, dan izin mendirikan bangunan sudah ada, tinggal dua lagi yaitu persetujuan teknis dan surat layak operasi, itu memang kementerian PUPR dalam hal ini balai besar jalan dan jembatan itu yang survei, dan itu tidak mudah karena harus jalan dulu perusahaan contoh diambil limbah tetapi kalau belum jalan perusahaan limbah apa yang mau diambil untuk diperiksa, jadi memang harus kita beri waktu," jelas Yaaman Telaumbanua saat di wawancarai sejumlah wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Tudingan AMP di Hilimbosi Nias Utara Tidak Miliki Izin Dibantah oleh PT KSS. (Haogo Zega).

0 Komentar