![]() |
| Mesin AMP di Hilimbosi | Foto: Istimewa |
Nias Utara - Produksi Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Hilimbosi Kabupaten Nias Utara dituding tidak mengantongi izin, dibantah oleh PT Karunia Sejahtera Sejati (KSS). Jumat (20/10/2023).
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur PT KSS, Bedali Zebua saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis. Selain izin operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Nias Utara, juga dibeberkannya bahwa PT KSS juga telah mengantongi izin Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi.
"Tudingan yang beredar dari oknum masyarakat itu tidak benar, karena AMP milik PT KSS yang berada di Hilimbosi Kecamatan Sitolu Ori telah mengantongi izin operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara, sedangkan di tingkat provinsi kita sudah ajukan dan saat ini sedang proses,” tegas Bedali Zebua.
Dijelaskannya, PT KSS memproduksi AMP di Desa Hilimbosi Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara tetap mentaati peraturan yang berlaku, dan bila ada yang mungkin berasumsi lain maka pihaknya membantah dan bersedia memberi penjelasan yang sebenarnya.
"Tidak hanya surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara, PT KSS juga telah mengantongi izin Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi," tambah Bedali.
Tentang pernyataan beberapa oknum masyarakat setempat yang mengatakan bahwa pada pengoperasian AMP di Hilimbosi menimbulkan polusi udara, menurut Bedali Zebua itu tidaklah benar karena pengoperasian mesin adanya cerobong asap sehingga tidak merembes ke lingkungan sekitar.
Lebih jauh dikatakannya, keberadaan AMP PT KSS adalah salah satu dukungan terhadap pemerintah dan masyarakat dalam mensukseskan program infrastruktur di wilayah Kepulauan Nias terkhusus di Kabupaten Nias Utara.
“Sejak adanya AMP PT KSS di Hilimbosi Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara kita tetap memasok kebutuhan pembangunan jalan di Kabupaten Nias Utara dan terlebih masyarakat sudah merasakan langsung manfaatnya dengan terbukanya lapangan kerja terhadap masyarakat setempat,” tuturnya.
Terkait rekomendasi rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Nias Utara beberapa waktu lalu, yang salah satunya meminta kepada perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan Operasional AMP yang berada di desa Hilimbosi, pihaknya tetap menghormati rekomendasi tersebut namun kalau dikatakan dihentikan akibat tidak ada izin menurutnya tidaklah benar.
“Kita tetap menghormati rekomendasi dari DPRD Kabupaten Nias Utara namun kita tetap berpedoman pada aturan,” ucap Bedali Zebua. (Haogo Zega).

0 Komentar