BREAKING :

Adv. Risman Harefa, S.H.,CPT Mempersilahkan Lagu Ciptaannya di Putar Gratis

Lagu Ciptaan Risman Harefa Bebas Royalti

Jakarta - Risman Harefa, S.H.,CPT Advokat muda Jakarta yang memiliki hobi nulis ini, memperbolehkan musisi kafe, diskotik, restoran, hingga para pengamen jika ingin menggunakan, meremix, membuat dj atas lagunya tanpa dipungut biaya royalti alias gratis. Bahkan ia akan segera menghubungi perusahaan publishing untuk menggratiskan 20/08/25

"Iya bang, kebetulan ditengah kisruhnya perkara royalti saat ini di Indonesia saya kebetulan punya beberapa lagu seperti "Anak Perantau - Dion Waruwu" dll silahkan diputar, digunakan sepuasnya. Saya akan segera hubungi pihak publising untuk membiarkan free dinikmati semua pihak". Terangnya

Sementara itu, dia menilai bahwa royalti adalah hal yang baik secara hukum karena memihak pada para pencipta lagu. Artinya, mereka bakal mendapat nilai lebih dari sisi performance.

Lanjut Advokat muda ini, untuk kepentingan terhadap para pelaku industri musik di Indonesia. “Saya kebetulan ada di dua sisi, sebagai pencipta lagu, juga sebagai penegak hukum. Jadi kalau bicara kepentingan, ya dua-duanya ini saya ada sekalipun tidak sekaliber yang lain,” kata dia.

Saat ditanya banyak pencipta lagu yang mengeluhkan bahwa tak memperoleh royalti tetapi ditagih oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Risman Harefa memandang semua memiliki aturan mainnya, namun jika disebut ada kekeliruan seperti kesalahan kecil dari sisi administrasi, hal tersebut dinilai wajar dan masih dapat diperbaiki. Ianya berharap Negara juga harus hadir untukemgakhiri kekisruhan yang terjadi ini.

Ada beberapa ciptaan Risman Harefa yang sudah di tayang di youtube seperti lagu berjudul Anak Perantau, Mokondo, Cek Khodam, dan sebagainya. (Red)



0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close