BREAKING :

DPO Sejak 2022, Terpidana Kasus Pencurian Ditangkap Tim Intelijen Kejari Gunungsitoli

Penjemputan DPO Terpidana Pencurian oleh Tim Intelijen Kejari Gunungsitoli | Foto : istimewa

Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Eksekutor bersama Tim Intelijen Kejaksaan dan dibantu oleh pihak Kepolisian Resor Nias berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan (DPO) terpidana Andi Firman Jaya Harefa alias Andi. Selasa sore (02/09/2025).

Terpidana Andi Firman Jaya Harefa alias Andi ditangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 13/Pid.sus-Anak/2021/PN Gst tanggal 28 Oktober 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5230 K/PID.SUS/2022/PNGST tanggal 22 September 2022.

Amar Putusan Terpidana DPO an. Andi Firman Jaya Harefa alias Andi yaitu Pidana Penjara selama 4 ( Empat) bulan penjara. Kasus yang menjerat Andi adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1, Ke-2 KUHP Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Informasi keberadaan DPO diperoleh dari masyarakat pada hari Senin, 25 Agustus 2025 lalu merupakan DPO Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas nama Andi Firman Jaya Harefa Alias Andi yang sudah terpidana sejak Tahun 2022 terpantau berada dirumahnya di jalan Sisobahili, Desa Sisobahili Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli yang ternyata juga masih bersekolah di SMA Negeri 3 Gunungsitoli kelas XII SMA.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum segera memerintahkan Kasubsi Penuntutan Hendra Poltak Tafona’o, S.H., M.H untuk melakukan pemantauan kemudian berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Polres Nias untuk melakukan penjemputan. Setelah dipastikan identitasnya, Jaksa Eksekutor menunggu hingga jam pulang sekolah dan mengamankan terpidana tanpa perlawanan. Situasi saat penangkapan berlangsung aman dan kondusif.

Andi Firman Jaya Harefa Alias Andi tidak mengetahui pidana badan yang dijatuhkan kepadanya dengan alasan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli memutuskan dengan amar putusan Membebaskan Anak karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum sehingga DPO Terpidana Andi Firman Jaya Harefa Alias Andi merasa tidak dijatuhkan hukuman atas dakwaan Penuntut Umum.

Andi juga tidak mengetahui adanya upaya Hukum Kasasi dari Penuntut Umum sehingga tidak pernah berpikir untuk dihukum dalam perkara tersebut dan menurut pengakuan DPO Terpidana Andi Firman Jaya Harefa Alias Anditidak pernah diberitahukan putusan Mahkamah Agung Nomor : 5230 K/PID.sus/2022/ PNGST, tanggal 22 September 2022 terkait pemidanaan atas dirinya namun pernah diingatkan oleh orangtuanya agar tetap menjaga perilakunya setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang menyatakan DPO Terpidana Andi Firman Jaya Harefa Alias Andi bebas.

Menurut pengakuan Andi, ia tidak mengetahui bahwa Mahkamah Agung telah mengubah putusan Pengadilan Negeri yang sebelumnya membebaskannya, karena tidak pernah menerima salinan putusan kasasi dan tidak mendapat pemberitahuan resmi. Ia juga mengungkap bahwa dalam perkara tersebut, ia tidak sendiri, melainkan bersama kakak kandungnya, Boisman Harefa alias Ama Lasmin, yang juga berstatus DPO dan masih belum tertangkap. 

Berdasarkan informasi dari Andi, Boisman saat ini berada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan bekerja di sebuah perusahaan. Usai penangkapan, Andi langsung dibawa ke Kejari Gunungsitoli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelah pemeriksaan kesehatan, ia akan segera dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Gunungsitoli. (Rilis/ Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close