BREAKING :

Eks Kadis Fotani Zai Kembalikan Uang Korupsi 90 Juta dari Total 900 Juta Kerugian Negara

Pengmbalian uang korupsi dari tersangka FZ di Kejari Gunungsitoli | Foto : istimewa

Gunungsitoli - Eks Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, FZ (Fotani Zai_red) mengembalikan uang korupsi 90 juta dari total kerugian keuangan negara sebesar 900 juta lebih yang sebelumnya juga menjerat 3 orang lainnya. Senin (29/09/2025).

Eks kadis FZ ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tindak pidana korupsi Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, pembuatan DED di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo, dan pembuatan DED di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022. Pagu anggaran pada paket tersebut sebesar 1,2 Miliar rupiah, sementara kerugian keuangan negara mencapai Rp 900 juta lebih.

"Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, menerima penitipan/penyerahan uang Kerugian Negara sebesar Rp. 90.000.000 dari Tersangka FZ selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022," jelas Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu.

Saat ini, FZ masih ditahan sejak 23 September 2025 pekan lalu di Lapas kelas II-B Gunungsitoli guna pemeriksaan lebih lanjut dan juga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka FZ adalah melakukan pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum tender dilaksanakan untuk menentukan pemenang yaitu Penyedia CV. Ninta dan PT. Bumi Toran Kencana," terangnya.

Yaatulo Hulu menyampaikan bahwa penyerahan atau penitipan uang Kerugian Negara ini merupakan bagian dari upaya pengembalian keuangan Kerugian Negara pada perkara dimaksud. Uang yang diterima dari Tersangka FZ akan dititipkan pada RPL Nomor : 007 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Bank Mandiri. 

"Penegakan hukum pada perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku tindak pidana tetapi wajib memulihkan Kerugian Negara dan pendekatan asset tracing," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Eks Kadis Fotani Zai Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Gunungsitoli Buntut Korupsi Kawasan Wisata. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close