![]() |
| Huludin Hulu usai menemui penyidik di Satreskrim Polres Nias | Foto : Haogo Zega |
Gunungsitoli - Pasangan suami-istri lanjut usia (pasutri lansia) dari Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara mengaku sudah 4 bulan mengungsi tinggalkan rumahnya akibat sering diduga diancam sekelompok orang termasuk tanamannya dirusak, telah melapor ke Polres Nias tapi ditangguhkan. Jumat (13/03/2026).
Pasutri lansia ini adalah Huludin Hulu umur 62 tahun dan Arena Waruwu umur 65 tahun alias Ama/ina Azora, warga Desa Siwawo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara.
Sejak nenek moyangnya, Huludin Hulu bertempat tinggal menetap di Rumah miliknya di Desa Siwawo, namun terpaksa mengungsi karena sekelompok orang diduga mengancam dan mengklaim kepemilikan pertapakan rumahnya beserta lahan sekitar bahkan tanamannya pun turut dirusak, padahal itu merupakan tanah warisan kepadanya.
"Tanaman dikebun dirusak dan pertapakan rumah kami diklaim kepemilikannya oleh sekelompok orang, kejadian ini empat bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 4 November 2025, saat itu juga telah saya laporkan ke Polres Nias, hanya satu kali saja saya dipanggil setelah itu tidak ada perkembangan penyelidikannya," tutur Huludin Hulu di Halaman Satreskrim Polres Nias pada Rabu 11 Maret 2026.
Dengan mata berkaca-kaca saat diwawancarai wartawan usai menemui penyidik di Satreskrim Polres Nias, Huludin Hulu mengakui dirinya orang miskin dan tidak mampu untuk mempertahankan tanah warisannya itu, tetapi dia mencoba meminta perlindungan kepada pihak Kepolisian dari dugaan ancaman yang terus menghantuinya.
"Hari ini saya bersama keluarga berisiatif tanpa surat panggilan memberanikan menemui penyidik untuk mempertanyakan perkembangan dari laporan saya di Polres Nias ini, dan penyidik mengatakan laporan saya itu telah ditangguhkan, bahkan tadi kami menyerahkan berkas bukti pendukung yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang berbatasan dengan tanah warisan saya itu, tetapi penyidik tidak menerima," jelas Huludin.
Huludin Hulu alias Ama Azora mengakui bahwa dia tidak memiliki sertifikat pada tanah yang diklaim kepemilikan oleh sekelompok orang tersebut karena itu merupakan tanah warisan dari nenek moyangnya. Dia menyebut salah satu bukti pendukung lainnya adalah kuburan kakek-nenek dan orang tuanya dimakamkan dilahan tersebut yang mencapai ratusan tahun lalu lamanya.
"Kami sangat mengharapkan kepada Bapak Kapolres Nias, untuk menindaklanjuti dan membantu kami menyelesaikan permasalahan yang sedang kami alami ini," harap Huludin.
Hal ini telah dikonfirmasi kepada Kapolres Nias melalui Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea mengakui telah menerima laporan dari Huludin Hulu pada bulan November 2025, dan saat ini penyelidikan terhadap laporan tersebut telah ditangguhkan dan sarankan untuk diselesaikan melalui perdata.
"Terkait dengan Laporan Polisi (LP) yang dimaksud, dapat kami jelaskan bahwa penyidik Polres Nias telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara guna menentukan arah penanganan kasus tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan, disimpulkan bahwa penanganan laporan polisi tersebut untuk sementara ditangguhkan," terang Aipda Motivasi.
Dijelaskannya, Hal ini dikarenakan objek perkara yang dilaporkan berupa tanah yang status kepemilikannya belum memiliki kejelasan hukum, serta kedua belah pihak yang bersengketa tidak dapat menunjukan dokumen sah yang membuktikan kepemilikan atas objek tanah dimaksud.
"Sehubungan dengan kondisi tersebut, penyidik menyarankan kepada pihak pelapor atau korban maupun pihak terlapor agar terlebih dahulu menempuh upaya gugatan melalui jalur perdata di pengadilan untuk menentukan secara hukum siapa yang berhak atau sah sebagai pemilik objek tanah tersebut," tuturnya.
Aipda Motivasi Gea mengatakan bahwa Polres Nias juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor sebagai bentuk transparansi dalam proses penanganan perkara.
"Langkah ini juga merujuk pada Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-230/E/EJP/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang penanganan tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa apabila suatu perkara menyangkut objek tanah yang status kepemilikannya belum jelas dan masih menjadi sengketa, maka perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata, sehingga tidak selayaknya dipaksakan untuk masuk ke ranah pidana umum," ungkapnya.
Diakhir keterangannya, Aipda Motivasi Gea menyebut Polres Nias tetap berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Haogo Zega).

0 Komentar