Walikot Sowaa Laoli dan Ketua DPRD Adrianus Zega pada Rapat Paripurna | Foto : istimewa
Gunungsitoli – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Paripurna membahas sejumlah agenda krusial terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jumat (26/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, S.T., M.Psi. Turut hadir Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala OPD, Camat, Lurah, serta Tim Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Paripurna kali ini mengagendakan tiga hal utama. Pertama, penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kedua, Ranperda Perlindungan dan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Ketiga, pengumuman personel Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda Disabilitas.
Dalam penyampaian jawabannya, Wali Kota Sowa’a Laoli mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas dukungannya terhadap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang diraih untuk kedelapan kalinya secara beruntun.
"Keberhasilan ini adalah wujud sinergi legislatif dan eksekutif. Ini komitmen bersama kita dalam membangun dan memajukan Kota Gunungsitoli," ujar Sowa’a.
Merespons catatan dewan terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai rendah, Wali Kota menegaskan komitmen Pemkot untuk mengoptimalkan potensi sumber-sumber PAD baru guna mendorong kemandirian daerah.
Terkait akumulasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp22,33 miliar, Sowa'a menjelaskan bahwa sebagian besar dana tersebut merupakan dana transfer mengikat dari pemerintah pusat. Dana tersebut baru diterima Pemkot pada akhir Desember 2025, sehingga penggunaannya harus mengacu pada petunjuk teknis pusat.
Untuk penyerapan dana desa, Pemkot melalui OPD terkait berjanji melakukan pendampingan intensif agar kendala administratif dapat segera diatasi. Sedangkan di sektor infrastruktur, pemeliharaan jalan dan lampu penerangan jalan umum pada jalur logistik utama yang rusak akan menjadi prioritas kerja.
Menanggapi Ranperda Perlindungan dan Hak-hak Penyandang Disabilitas, Wali Kota menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk menyusun petunjuk teknis serta mengalokasikan anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Program akan difokuskan pada enam pilar, yaitu pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, aksesibilitas dan infrastruktur, pelayanan publik, serta perlindungan dan kesejahteraan sosial. Ini untuk memastikan pembangunan inklusif dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas," tegasnya.
Pada agenda ketiga, DPRD resmi mengumumkan 9 nama anggota Pansus Pembahas Ranperda Perlindungan dan Hak-hak Penyandang Disabilitas, yaitu:
  1. Yasinta Titian Imanfati Gea, S.Pd (Fraksi PDI Perjuangan)
  2. Sonitehe Zega, S.E (Fraksi PDI Perjuangan)
  3. Arofao Telaumbanua, S.E (Fraksi NasDem)
  4. Okfanaroo Harefa (Fraksi NasDem)
  5. Pdt. Agusman Farasi, S.Th (Fraksi Golkar-Perindo)
  6. Yatatema Zebua, S.E (Fraksi Golkar-Perindo)
  7. Meriasa Telaumbanua, S.Pd (Fraksi Amanat Demokrat)
  8. Kurniaman Zega, S.E (Fraksi Gerindra)
  9. Firman Zebua, S.H (Fraksi Hanura)
Rapat ditutup oleh Ketua DPRD Adrianus Zega. Pihak legislatif berharap proses pembahasan Ranperda berjalan lancar dan melahirkan produk hukum yang berpihak serta menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Kota Gunungsitoli. (Rilis/hz).