![]() |
| Verifikasi lapangan penerima RTLH di Nias Barat | Foto : Hengky Zai |
Nias Barat – Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) melaksanakan sosialisasi dan verifikasi lapangan terhadap 43 usulan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Ononamolo I, Kecamatan Mandrehe Utara, Kamis (18/06/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan rumah benar-benar diberikan kepada warga yang paling membutuhkan. Tim verifikasi melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi rumah, mulai dari atap, lantai, dinding hingga titik koordinat lokasi rumah guna menjamin akurasi data dan ketepatan sasaran program.
Plt. Kepala Dinas PKPLH Nias Barat, Elfis Karsa Waruwu, ST, menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa pungutan biaya. Ia juga mengapresiasi komitmen Bupati Nias Barat yang terus memperjuangkan program bantuan perumahan bagi masyarakat kurang mampu.
"Program ini hadir untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Karena itu, verifikasi dilakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan agar bantuan dapat diberikan secara adil dan tepat sasaran," ujarnya.
Selain kondisi fisik rumah, partisipasi dan swadaya masyarakat turut menjadi bagian dari pertimbangan penilaian. Masyarakat juga diimbau memberikan data yang benar agar proses verifikasi berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kecamatan Mandrehe Utara dan Pemerintah Desa Ononamolo I menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Kabupaten Nias Barat terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya penyediaan hunian yang layak dan aman.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Nias Barat kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan program yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung. Bantuan RTLH bukan sekadar pembangunan fisik rumah, tetapi juga upaya menghadirkan kehidupan yang lebih layak, sehat, dan bermartabat bagi warga yang membutuhkan. (Hengky Zai).

0 Komentar