![]() |
| Kapolres Nias berdialog dengan pengemudi ojek online di Cafe Kopi 37 Gunungsitoli | Foto : istimewa |
Gunungsitoli – Kepolisian Resor (Polres) Nias terus memperkuat kemitraan strategis dengan merangkul seluruh elemen masyarakat guna mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Jumat (7/8/2026) sore.
Langkah taktis ini diwujudkan oleh Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., yang turun langsung menggelar kegiatan dialog interaktif dan penguatan sinergitas bersama manajemen serta komunitas pengemudi ojek online (ojol) Maxim Kepulauan Nias. Pertemuan yang berlangsung hangat dalam suasana santai ini digelar di Cafe Kopi 37, Jalan Sudirman No. 37, Kota Gunungsitoli.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Nias didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Nias, di antaranya Kabagren Kompol I.B. Jaya Harefa, S.H., Kabag Ops AKP Ya'aro Lase, Kabag SDM AKP Sonahami Lase, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Narson Waruwu, S.I.P., serta jajaran Kasat fungsi lainnya. Sementara dari pihak mitra, hadir Head of Division Maxim Kepulauan Nias, Jamal Syarif Telaumbanua, beserta puluhan pengemudi ojol yang beroperasi di wilayah Kota Gunungsitoli dan sekitarnya.
Kapolres Nias menegaskan bahwa pengemudi ojek online merupakan mitra strategis kepolisian di lapangan karena memiliki mobilitas tinggi di berbagai penjuru wilayah setiap hari. Keberadaan para pengemudi ojol ini diharapkan dapat menjadi "mata dan telinga" bagi kepolisian dalam mendeteksi dan menginformasikan situasi keamanan di lingkungan sekitar secara cepat dan akurat.
"Bapak Ibu sekalian adalah mitra strategis kepolisian. Dengan bergerak ke berbagai penjuru wilayah setiap hari, keberadaan rekan-rekan sangat berharga untuk turut menjaga dan menginformasikan situasi keamanan di sekitar kita," ujar AKBP Agung S.D.C.
Kapolres juga mengimbau seluruh pengemudi untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas layanan darurat Call Center 110 Polres Nias jika menemukan indikasi tindakan kriminal, kecelakaan, atau gangguan keamanan lainnya saat bekerja di lapangan. Layanan ini dipastikan aktif dan siap melayani laporan masyarakat selama 24 jam penuh tanpa dipungut biaya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terbuka guna menjawab langsung berbagai keresahan dan kendala hukum yang sering dihadapi oleh para pengemudi saat mengantarkan penumpang maupun barang.
* Risiko Hukum Pengantaran Barang: Perwakilan pengemudi menanyakan perlindungan hukum jika mereka tanpa sengaja menerima orderan paket yang ternyata berisi narkotika. Menanggapi hal tersebut, Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa selama tidak ada unsur kesengajaan dan pengemudi benar-benar tidak mengetahui isi barang, status hukum pengemudi adalah sebagai saksi. Kendati demikian, polisi meminta pengemudi tetap peka dan mencurigai pola pengantaran berulang yang tidak wajar untuk segera dilaporkan.
* Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Raya: Mengenai temuan pengendara yang mengemudi dalam kondisi mabuk atau bermain gawai, Kasat Lantas menegaskan hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Lalu Lintas. Komunitas Maxim dipersilakan melaporkan kejadian tersebut melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas Satlantas demi keselamatan bersama di jalan raya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Nias AKP Ya'aro Lase kembali mempertegas bahwa pengemudi ojol adalah sahabat kepolisian di lapangan. Ia mengajak seluruh pengemudi untuk bersama-sama menjaga citra Pulau Nias agar tetap aman, tertib, dan nyaman untuk ditinggali.
Di penghujung acara yang berakhir pukul 16.40 WIB tersebut, Kapolres Nias secara simbolis menyerahkan tali asih kepada perwakilan pengemudi sebagai bentuk apresiasi dan perhatian nyata atas kontribusi mereka dalam menjaga kondusivitas wilayah. Melalui penguatan kemitraan ini, Polres Nias berharap dapat mewujudkan jaring pengaman kamtibmas yang kokoh berbasis masyarakat, sejalan dengan semangat pelayanan TA'ORAHU NIAS: Tanggap, Open, Rampung, Humanis, Melayani, Proaktif, dan Santun. (Red/hz).

0 Komentar