BREAKING :

Kejari Medan Terima SPDP Kasus Dugaan Kekerasan Anggota DPRD Medan

Kantor Kejaksaan Negeri Medan | Foto : istimewa

Medan – Kejaksaan Negeri Medan resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terkait kasus dugaan kekerasan yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kota Medan berinisial AT. Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan hingga kini belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari penyidik Polrestabes Medan mengenai status penetapan tersangka terhadap legislator tersebut. Sabtu (9/8/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino HP Manurung SH MH, membenarkan bahwa berkas SPDP dari penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah masuk ke meja kejaksaan.

"Bahwa perkara dugaan kekerasan oleh AT, SPDP sudah kami terima," ujar Valentino saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (09/08/2026).

Mengenai status hukum AT, Valentino menyarankan agar awak media langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian. "Terkait penetapan tersangka, menyarankan agar awak media berkoordinasi atau mengonfirmasi kepada penyidik polisi saja, karena info terakhir penetapan tersangkanya belum," tambahnya.

Menanggapi isu yang beredar mengenai pengajuan Restorative Justice (RJ) atau perdamaian oleh pihak AT, Valentino memberikan penjelasan normatif. Menurutnya, langkah tersebut baru bisa diupayakan jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

"Untuk RJ nanti akan diupayakan apabila sudah P-21," jelas Kastel Kejari Medan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Robin Marajohan Silalahi. Ia melaporkan AT beserta keluarganya atas dugaan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang mengendarai mobil berpapasan dengan AT dan anaknya yang sedang berjalan kaki.

  • Pemicu Cekcok: Korban tanpa sengaja menginjak pedal gas saat melewati bantalan jalan, hingga menimbulkan suara bising. Hal ini diduga memicu ketersinggungan dari oknum anggota dewan tersebut.
  • Insiden Pemukulan: Korban mengaku dikejar, kendaraan dipukul, dan dirinya dianiaya di dalam mobil oleh AT serta anaknya berinisial D. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah dan lengan.
  • Keributan Berlanjut: Persoalan tidak berhenti di jalan. Korban mengaku rumahnya kembali didatangi oleh istri AT yang berujung pada aksi pencakaran wajah.

Akibat tidak adanya iktikad baik atau permohonan maaf dari pihak terlapor, Robin akhirnya resmi melayangkan laporan ke Polrestabes Medan pada Minggu (7/6/2026) dengan nomor laporan STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. 

Hingga saat ini, proses hukum pidana tersebut masih terus bergulir di Satreskrim Polrestabes Medan. (JS).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close