BREAKING :

Pemko Bersama DPRD Gunungsitoli Perkuat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli (kiri) dan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega (kanan) saat menandatangani berita acara paripurna | Foto : Istimewa

Gunungsitoli - DPRD Kota Gunungsitoli melalui rapat Paripurna menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Perda Kota Gunungsitoli, Senin (10/8/2026).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega didampingi Wakil Ketua, H. Ridwan Saleh Zega serta diikuti seluruh anggota dewan.

Hadir pada Rapat Paripurna tersebut Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, Sekretaris Daerah Andika Perdana Laoly, para Kepala OPD lingkup Pemko Gunungsitoli dan undangan lainnya.

Rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus DPRD atas hasil pembahasan Ranperda, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi. 

Seluruh fraksi menyatakan menyetujui Ranperda tersebut, yang kemudian mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir.

Atas persetujuan DPRD, Sowa'a menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas waktu, tenaga, dan pandangan konstruktif selama proses pembahasan. 

Menurut dia, Ranperda ini menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui layanan yang inklusif, peningkatan aksesibilitas, pemberdayaan, dan perlindungan sosial.

Sowa'a menegaskan bahwa persetujuan Ranperda bukanlah akhir dari proses. Pihaknya bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan regulasi tersebut dapat diimplementasikan melalui program dan kebijakan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas.

Sebagai bagian dari rangkaian pengambilan keputusan, dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama atas Ranperda tersebut oleh Wali Kota Gunungsitoli bersama Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli.

Dengan disetujuinya Ranperda ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD berkomitmen memperkuat upaya mewujudkan lingkungan yang inklusif serta memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan di Kota Gunungsitoli. (Petrus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close