BREAKING :

Insiden Kelalaian Penebangan Pohon di Tapteng Berakhir Damai, Korban Terima Kompensasi 12,5 Juta

Sang Istri Pihak Kedua (Korban) menerima Uang Perobatan dari Sang Istri Pihak Pertama dan dengan surat perdamaian di atas Meterai | Foto : Atulee

Tapteng - Konflik hukum akibat insiden kelalaian kerja yang memicu cedera fisik berat di Kelurahan Lumut Nauli, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), resmi berakhir damai. Perkara diselesaikan secara mutlak melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) setelah kedua belah pihak menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian Kekeluargaan bermeterai resmi.

Peristiwa bermula saat Ramedi Gea melakukan aktivitas penebangan pohon di lokasi. Akibat kalkulasi teknis yang tidak akurat, pohon tumbang ke arah yang salah dan menimpa Tiopan Andi Pakpahan. Berdasarkan rekam rontgen Rumah Sakit Umum (RSU) dr. F.L. Tobing Sibolga, korban mengalami cedera serius berupa patah tulang pada paha kiri dan lengan bawah kiri.

Melalui proses mediasi objektif tanpa intervensi, Ramedi Gea secara ksatria mengakui kelalaian tunggalnya dan bertanggung jawab penuh. Terdapat tiga poin utama yang disepakati dalam klausul perdamaian:

1.Dana kompensasi medis sebesar Rp12.500.000 untuk biaya pengobatan lanjutan dan pemulihan korban.

2.Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni uang muka Rp7.000.000 yang telah diserahkan sebelumnya dan pelunasan Rp5.500.000 yang diserahkan bersamaan dengan penandatanganan perjanjian perdamaian.

3.Penandatanganan akta perdamaian mengikat kedua belah pihak untuk tidak melakukan tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

Prosesi penyerahan sisa uang kompensasi dan penandatanganan kesepakatan berlangsung di kediaman korban di Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (11/10/2026) malam. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan keluarga dari kedua belah pihak.

Korban, Tiopan Andi Pakpahan, yang didampingi sang istri, Eliza Imelda Hutapea, menyampaikan apresiasi atas tanggung jawab yang telah ditunjukkan oleh pihak pelaku.

"Kami menerima penyelesaian ini dengan hati yang terbuka karena pelaku telah menunjukkan iktikad baik dan bertanggung jawab atas kelalaiannya. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih mengutamakan keselamatan dalam bekerja. Kami juga berharap perdamaian ini dapat menjaga dan mempererat hubungan baik antara kedua keluarga ke depannya," ujar Tiopan Andi Pakpahan didampingi istrinya, Eliza Imelda Hutapea.

Pihak korban berharap penyelesaian secara kekeluargaan tersebut menjadi contoh bahwa musyawarah dan mufakat masih menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat, dengan tetap mengedepankan rasa tanggung jawab, kemanusiaan, dan saling menghormati.

Peristiwa ini menjadi preseden positif bahwa penyelesaian melalui pendekatan restorative justice dapat menghadirkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak tanpa harus memperpanjang konflik hukum. (Atulee)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close