BREAKING :

Kepala Suku Besar Mee: Dua Keluarga Pemegang Hak Ulayat di Nabire Harus Segera Diselesaikan

Kepala Suku Besar Mee Provinsi Papua Tengah Melkias Muyapa Beri Tanggapan Terkait Dengan Persoalan Tanah Di Kabupaten Nabire | Foto : Jeri.
Nabire – Kepala Suku Besar Mee Provinsi Papua Tengah, Melkias Muyapa, menyampaikan tanggapan terkait persoalan tanah yang terjadi di wilayah Kabupaten Nabire, dalam hal ini masalah lokasi Taman Gizi, Oyehe, dan Pante Maaf sampai Kota Lama.

Hal tersebut disampaikan kepada awak media di Caffe Kopi Oyehe kepada Media jelajahsatu.com pada Selasa, 06 Oktober 2026.

Dalam pernyataannya, Melkias menegaskan bahwa persoalan tersebut melibatkan dua keluarga besar sebagai pemegang hak ulayat, yakni keluarga Bapak Yason Naipa dan keluarga Bapak Didimus Warai.

Menurutnya, Bapak Nanda Warai merupakan pemegang kuasa dari pemilik hak ulayat. Oleh karena itu, ia hadir untuk menyampaikan kepada pemerintah agar benar-benar hadir di tengah-tengah masyarakat dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Dua tuntutan keluarga besar ini perlu diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga semua pembangunan untuk Kabupaten Nabire bahkan Provinsi Papua Tengah dapat kita dorong bersama," ujar Melkias Muyapa.

Ia menegaskan, sebagai Kepala Suku Besar dari Suku Wate, Provinsi Papua Tengah, dirinya siap mendukung semua program-program pemerintah.

Lebih lanjut, Melkias menjelaskan bahwa yang layak sebagai pemegang hak ulayat di lokasi Pante Maaf adalah keluarga Muyapa, yakni Bapa Piter Uwamuto Muyapa bersama Mama Didima Mote. Keluarga Wate adalah Ev. Nikolaus Warai dan Yustinus Warai.

"Pemegang tunggal di Pante Maaf sepanjang dari Lari Meriam sampai Karang itu hanya dua keluarga. Yang layak di Kota Nabire adalah keluarga Bapak Yason Naipa, dan di bagian Bandar Pante Maaf adalah keluarga Bapak Muyapa, yaitu Bapa Piter Uwamuto Muyapa dengan Mama, sebagai pemegang hak ulayat. Sepanjang Bandara Lama sampai Karang Tumaritis oleh Bapa Piter Uwamuto Muyapa," tegasnya.

Ia menambahkan, kekuasaan atas Pante Maaf tersebut sudah ada sejak tahun 1964.

"Saya harus tegas dan menyampaikan kepada publik bahwa Pante Maaf dari Lari sampai Meriam adalah Bapa Piter Uwamuto Muyapa dan keluarga yang memiliki hak hingga saat ini," katanya.

Melkias juga mengajak semua pihak untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut guna mendukung program pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

"Mari kita duduk bersama-sama menyelesaikan dan mendukung program pemerintah. Hak ulayat itu harus benar-benar menjadi tanggung jawab kita bersama terhadap tanah. Semua adalah tanggung jawab kita," pungkasnya.

Supaya Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dapat melakukan semua pembangunan dalam situasi yang aman, damai, dan kondusif, tutupnya.

(Jeri Kogopa)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close