BREAKING :

Keselamatan Relawan di SPPG Bukit Malintang Dikhawatirkan Akibat Semrawut Tempat Gas LPG

Kondisi Dapur MBG di SPPG Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal | Foto : ist

Mandailing Natal – Tata kelola sarana dan prasarana di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, kembali memantik sorotan tajam publik. Pihak manajemen dapur Makanan Bergizi Gratis di wilayah tersebut dituding abaikan petunjuk teknis serta standar operasional prosedur keselamatan kerja yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Jumat (16/10/2026).

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) sempat membekukan sementara operasional SPPG Bukit Malintang pada Februari 2026 lalu akibat viralnya video pencucian wadah makanan di aliran sungai yang diduga tercemar limbah domestik.

Namun, alih-alih melakukan pembenahan menyeluruh, sarana ini kini justru menghadapi gugatan publik karena penempatan tabung LPG berskala besar secara semrawut di dalam ruangan operasional utama (indoor).

"Di tengah besarnya harapan publik terhadap kesuksesan Program Makan Bergizi Gratis TA 2026, SPPG Malintang justru diduga mempertontonkan kelalaian fatal dan arogansi birokrasi," tegas Ketua Forum Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik (MP4), Arief Azka Batubara, dalam keterangan persnya di Panyabungan.

Arief menjelaskan bahwa penempatan sejumlah tabung gas LPG langsung di dalam ruang memasak tanpa sekat fisik struktural telah melanggar prinsip Health, Safety, Security, and Environment (HSSE). Kondisi ini menciptakan risiko akumulasi gas yang sangat tinggi apabila terjadi kebocoran sekecil apa pun, serta menabrak Pedoman K3 Migas dan SOP Pertamina mengenai zonasi aman (hazardous area classification).

"Tindakan tersebut diduga keras melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja akibat pengabaian Sistem Zonasi Jarak Aman (Buffer Zone), yang berpotensi memicu ledakan hebat di lingkungan kerja," tambah mantan aktivis HMI Sumut tersebut.

Senada dengan itu, Sekretaris DPC FITRA (Forum Independen Transparansi Anggaran), Ahmad Husein Nasution, menyatakan bahwa tindakan manajemen SPPG Bukit Malintang melanggar aturan teknis gas tekanan tinggi. Sesuai ketentuan, tabung gas operasional besar wajib diletakkan di luar ruangan (outdoor) dengan sirkulasi udara bebas dan memiliki dinding pengaman yang layak.

Berdasarkan investigasi lapangan, pihak FITRA juga mensinyalir ketiadaan sistem deteksi kebocoran gas (gas detector), jalur evakuasi yang steril, minimnya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sesuai klasifikasi, serta saluran ventilasi (exhaust system) yang tidak memenuhi standar kubikasi dapur massal.

"Program MBG melibatkan keselamatan jiwa para pekerja dan relawan di dalamnya. Kami tidak akan tinggal diam dan segera melaporkan temuan otentik ini secara resmi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI serta Satgas MBG Pusat," kecam Ahmad Husein. 

Mereka juga mendesak dilakukannya audit investigatif menyeluruh serta pencopotan permanen Kepala SPPG demi pembenahan total.

Ironinya, alih-alih memberikan klarifikasi terkait temuan yang mempertaruhkan nyawa pekerja dan higienitas pangan anak-anak ini, Kepala SPPG Bukit Malintang, Marwan Efendi, justru memilih bungkam. 

Hingga berita ini diterbitkan, Efendi bersikukuh tidak kooperatif dan enggan memberikan respons atas beberapa upaya konfirmasi. (Magrifatulloh).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close