![]() |
| Ilustrasi penangkapan seseorang oleh Polisi | Foto : AI |
Tapteng – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial FD (40), warga Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah akibat setubuhi anak kandung hingga hamil. Minggu 11/10/2026).
Pria paruh baya tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga korban berbadan dua.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasi Humas Iptu P. Limbong membenarkan bahwa pengungkapan kasus memilukan ini bermula dari laporan resmi yang dibuat oleh ibu kandung korban, MM (42), ke Mapolres Tapanuli Tengah pada Minggu (29/9/2026) yang lalu.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa tragis ini menimpa korban MD (16) di kediaman mereka. Aksi bejat pelaku terendus setelah sang ibu memergoki suaminya, FD, bertindak mencurigakan di dalam kamar rumah. Usai diinterogasi secara mendalam oleh istrinya, pelaku akhirnya mengakui perbuatan menyimpang tersebut.
Mendengar pengakuan pelaku, MM yang tidak terima atas perlakuan keji terhadap putri kandungnya langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga serta perangkat desa, sebelum akhirnya resmi menempuh jalur hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Dian AP segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
"Pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim di lapangan berhasil mengamankan tersangka FD tanpa perlawanan saat berada di sebuah warung di Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori," jelas Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP.
Saat ini, tersangka FD telah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku. (Yasmend).

0 Komentar