BREAKING :

Seluruh Fraksi DPRD Nias Barat Setujui Empat Ranperda, Pemkab dan DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama

Wakil Bupati Sozisokhi Hia Didampingi Jajaran Pemkab Dan Pimpinan DPRD Nias Barat Bersama - Sama Menandantangani Terkait Ranperda Tata Cara Pemilihan Kepala Desa | Foto : Hengky. 

Nias Barat - Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat secara resmi membuka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat, Senin (19/10/2026), dengan agenda pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Nias Barat, Sozisokhi Hia, S.H., M.M., yang menyampaikan sambutan pemerintah daerah pada tahap akhir pembahasan. Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui keempat Ranperda yang dibahas, ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

Ketua Pansus II Yanuardin Halawa juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, perangkat daerah pemrakarsa, serta Sekretariat DPRD yang telah mendukung kelancaran seluruh tahapan pembahasan.

Pandangan umum fraksi disampaikan oleh Yarina Lombu dari Fraksi Gerindra, Bonifasius Waruwu dari Fraksi Hanura, Yuliria Daeli dari Fraksi Karya Bangsa-Demokrat, serta Nefos Daeli dari Fraksi PDI Perjuangan-Perindo.

Adapun empat Ranperda tersebut meliputi:

1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
2. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
3. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
4. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sozisokhi Hia menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan merupakan wujud tanggung jawab bersama dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan dan pemerintahan desa, serta mengoptimalkan pendapatan daerah. Karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara cermat, tertib, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan dilanjutkan ke tahap evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan tiga Ranperda lainnya akan diproses ke tahap fasilitasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Nias Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, Panitia Khusus, Sekretaris DPRD Amonio Zai beserta jajaran, tim penyusun, serta seluruh perangkat daerah terkait atas kerja sama dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan keempat Ranperda tersebut.

Persetujuan bersama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan daerah.

Bersama membangun regulasi, memperkuat pemerintahan, dan mewujudkan Nias Barat CERAH — Cerdas, Sejahtera, dan Sehat. (Hengky Zai)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close