![]() |
| Reses Penrad ke Kantor Gubernur Sumatra Utara | Foto : istimewa |
Medan — Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menginventarisasi berbagai persoalan pelayanan publik di Sumatra Utara, mulai dari tumpang tindih regulasi, akses listrik di Kepulauan Nias, keterbatasan anggaran daerah, hingga penataan keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba.
Persoalan tersebut dibahas dalam kunjungan reses Penrad ke Kantor Gubernur Sumatra Utara, Jumat, 16 Oktober 2026.
Dalam pertemuan dengan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara, Timur Tumanggor, Penrad menghimpun materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Saya ingin mengetahui apa saja hambatan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat. Kami telah menyerap, mendengarkan, dan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke tingkat pusat,” ujar Penrad.
Menurutnya, pelayanan publik harus menjamin pemenuhan hak masyarakat tanpa terhambat birokrasi berbelit-belit maupun tumpang tindih kewenangan.
“Negara harus hadir memastikan masyarakat mendapatkan haknya. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena koordinasi antarlembaga tidak berjalan atau aturan sektoral justru menghambat pelayanan,” tegasnya.
Salah satu persoalan yang dibahas ialah hambatan akses listrik di sejumlah wilayah Kepulauan Nias akibat regulasi sektoral dan koordinasi antarlembaga.
Persoalan serupa juga ditemukan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melibatkan berbagai instansi dan kementerian.
Penrad menilai, sinkronisasi kebijakan diperlukan agar masyarakat tidak kehilangan hak atas pelayanan dasar akibat tumpang tindih aturan.
“Regulasi seharusnya mempermudah pemenuhan hak masyarakat, bukan justru menjadi penghalang. Pemerintah perlu memperkuat koordinasi agar persoalan sektoral tidak terus merugikan masyarakat,” tuturnya.
Dalam pertemuan itu, Pemprov Sumut juga membahas pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP). Saat ini, delapan MPP telah beroperasi di Kota Medan, Tebingtinggi, Pematangsiantar, serta Kabupaten Asahan, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Utara, Simalungun, dan Deliserdang.
Pengembangan MPP di daerah lain masih terkendala keterbatasan anggaran, termasuk penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pemprov Sumut berharap pemerintah pusat mendukung daerah yang siap mengoperasikan MPP. Selain itu, muncul usulan pemberian insentif bagi pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pembahasan juga mencakup pembagian peran antara penyelenggara pelayanan dan lembaga pengawas, termasuk Ombudsman.
Penrad turut menyoroti persoalan KJA di Haranggaol, Kabupaten Simalungun, meliputi kepadatan keramba, dugaan keberadaan keramba tanpa izin, serta pelaksanaan pembatasan KJA yang telah diatur melalui peraturan gubernur tahun 2023.
Ia mendorong koordinasi lintas kabupaten dan kota, termasuk keterlibatan dinas perhubungan untuk menertibkan lalu lintas air yang terganggu oleh keramba yang membentang di perairan danau.
“Penataan Danau Toba harus dilakukan secara serius dan terkoordinasi. Kepentingan usaha perlu diperhatikan, tetapi hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan juga tidak boleh dikorbankan,” ujarnya.
Penrad mendorong pemerintah menggelar rapat koordinasi untuk mencari solusi yang adil bagi masyarakat dan pelaku usaha. Sementara itu, kajian daya tampung dan beban pencemaran Danau Toba yang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup diharapkan selesai pada akhir 2026.
Di sektor pendidikan, pertemuan membahas 18 mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengalami kendala mengakses portal Kartu Indonesia Pintar (KIP), meskipun telah menjalani proses administrasi, wawancara, dan penandatanganan kontrak.
Penrad mendorong koordinasi dengan pihak terkait agar mahasiswa memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan bantuan pendidikan.
“Jangan sampai mahasiswa kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan hanya karena kendala administrasi atau sistem. Persoalan ini harus segera dikoordinasikan agar hak mahasiswa tidak terabaikan,” katanya.
Pemprov Sumut juga menyampaikan kebutuhan pembangunan baru bagi 32 sekolah, terutama jenjang SMA, serta kebutuhan rehabilitasi fasilitas pendidikan.
Pembahasan turut mencakup aspirasi penguatan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Persoalan lainnya ialah pengurangan transfer ke daerah (TKD) sekitar Rp1,134 triliun yang berpotensi memengaruhi pembangunan sekolah, jembatan, dan jalan. Pemprov Sumut mempertimbangkan opsi pembiayaan untuk mendukung program pembangunan pada 2027.
Penrad menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menghilangkan perhatian terhadap pelayanan dasar masyarakat.
“Pengawasan harus menghasilkan tindak lanjut yang nyata. Tujuannya bukan sekadar mencatat persoalan, melainkan mendorong solusi agar masyarakat memperoleh pelayanan yang adil, mudah diakses, dan tanpa diskriminasi,” ucapnya.
Ia memastikan berbagai aspirasi yang dihimpun selama reses akan menjadi bahan pengawasan DPD RI untuk mendorong perbaikan kebijakan dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi terkait.
Penrad berharap inventarisasi tersebut menghasilkan langkah konkret dalam menyelesaikan hambatan pelayanan publik sehingga masyarakat Sumatra Utara dapat memperoleh layanan yang lebih baik. [JS].

0 Komentar