BREAKING :

Sesuaikan UU Desa Terbaru, Pemko Gunungsitoli Ajukan Perubahan Perda Pilkades dan BPD

Sekda Andhika Laoli Mewakili Pemkot Gunungsitoli Sampaikan 2 Ranperda Terkait Pilkades Dan BPD Kepada Pimpinan DPRD Gunungsitoli  | Foto : Ist.

Gunungsitoli – Upaya penyelarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan tingkat nasional terus dimatangkan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli. Langkah strategis tersebut ditandai dengan penyampaian penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (12/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli.

Penjelasan resmi pemerintah daerah tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE, mewakili Wali Kota Gunungsitoli di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Fokus Penyesuaian: UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026

Adapun kedua Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam pemaparannya, Sekda menjelaskan bahwa penyusunan dan penyesuaian kedua rancangan produk hukum daerah ini didasarkan pada kebutuhan adaptasi terhadap regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pembaruan materi muatan pada Ranperda Perubahan Perda No. 5 Tahun 2018 berfokus pada penyempurnaan ketentuan pemilihan kepala desa serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar lebih tertib dan akuntabel. Sementara itu, perubahan pada Perda No. 6 Tahun 2018 mencakup penyesuaian menyeluruh mengenai kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, keanggotaan, serta mekanisme kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sinergi Eksekutif dan Legislatif untuk Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Rapat paripurna strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, S.T., M.Psi., didampingi Wakil Ketua DPRD, Ridwan Saleh Zega, S.A.P. Turut hadir pula dalam kesempatan tersebut unsur Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Gunungsitoli, Inspektur Kota Gunungsitoli, sejumlah kepala perangkat daerah, serta para tamu undangan lainnya.

"Penyusunan kedua Ranperda ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta memperkuat landasan operasional penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Kami sangat mengharapkan masukan, koreksi, dan sumbangsih pemikiran konstruktif dari pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Gunungsitoli agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar paripurna, selaras dengan aturan yang lebih tinggi, dan menjawab kebutuhan riil masyarakat desa," ujar Sekda saat menyampaikan nota pengantar.

Melalui ruang pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD ke depan, kedua Ranperda ini diharapkan dapat segera disempurnakan dan disahkan, sehingga mampu mendongkrak kualitas tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berdaya saing di Kota Gunungsitoli. (Petrus)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close