BREAKING :

Sidang Korupsi Pembangunan RSUP Nias Ditunda, 2 Hakim Anggota Berhalangan Hadir

Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Korupsi RSUP Nias Resmi Ditunda, Diakibatkan 2 Hakim Anggota Berhalangan Hadir Dengan Alasan Sakit | Foto : Ist.
Gunungsitoli – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp38,55 miliar ditunda. Penundaan dilakukan setelah dua hakim anggota yang menangani perkara tersebut berhalangan hadir karena sakit.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap enam terdakwa itu dijadwalkan berlangsung di Ruang Cakra IV Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan informasi resmi dari pihak Kejari Gunungsitoli melalui press release, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai M. Nazir, S.H., M.H. Sementara itu, dua hakim anggota, yakni Syahrizal Munthe, S.H., M.H. dan M. Fauzi, S.H., M.H., tidak dapat mengikuti persidangan karena sedang sakit.

Dalam agenda persidangan tersebut, empat saksi tercatat hadir, yakni Alinuru Laoli selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, Marthin Luther Harefa selaku Kepala Dinas Kesehatan, P2KB Kabupaten Nias Tahun 2021, Maspena Gulo selaku anggota DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022, serta Sabayuti Gulo selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022.

Adapun enam terdakwa dalam perkara ini berasal dari unsur pejabat pemerintah, pengelola anggaran, penyedia jasa, dan manajemen konstruksi.

Mereka adalah Juang Putra Zebua, S.T., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Fredy Ligim Putra Zebua, S.T., selaku penyedia sekaligus Direktur PT Viola Cipta Mahakarya; Ir. Lianus Ndruru, M.M., selaku manajemen konstruksi sekaligus Direktur PT Artek Utama; Lister Boy Lase, S.Kep., Ners., selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022–2023; Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., MPH., selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2024; serta Rahmani Oktaviani Zand roto, S.K.M., selaku Pengguna Anggaran.

Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang diwakili oleh Kasi Intel Yaatulo Hulu, S.H., M.H menyampaikan komitmennya untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara profesional, proporsional, dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga tetap menjunjung tinggi integritas serta menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung,” Ujar Kajari Gunungsitoli yang diwakili oleh Yaatulo Hulu, S.H., M.H selaku Kasi Intel.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Persidangan perkara pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tersebut selanjutnya dijadwalkan kembali pada Rabu, (21/10/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi. (Petrus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close