BREAKING :

Biaya 250 Ribu Pengurusan Sertifikat Tanah Bukan Petunjuk Pemda Nias Utara

Kabid Pendapatan BPKPAD Nias Utara | Foto : HZ

Nias Utara - Biaya pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Sertifikat tanah yang dibayarkan warga sebesar 250ribu bukan petunjuk dari Pemerintah Daerah Nias Utara.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Nias Utara, Yohanes Sarman Jaya Lase, S.Kom saat diwawancarai oleh Kontributor Media Elektronik di ruang kerjanya di lotu, senin (30/05/2022).

"Bila ada biaya yang mungkin sudah diminta oleh kepala desa, maka itu bukan petunjuk kami dari BPKPAD, dan hasil kordinasi kami ke BPN juga belum menerima uang tersebut," tegas Yohanes di dampingi Kasubbid Pendataan dan Pengembangan Pendapatan, Ulin Simarmata.

Menurutnya, kalau pun ada biaya yang diminta tersebut yang mencapai 250ribu, itu tergantung kesepakatan dan kesepahaman antara Kepala Desa dengan masyarakat pemilik tanah.

"Besaran dari biaya itu kami tidak mengetahuinya dan tidak pernah menerimanya disini, mungkin saja biaya tersebut digunakan oleh pihak desa dalam mengurus administrasinya di tingkat desa," katanya.

Pihaknya di Bidang Pendapatan BPKPAD Nias Utara, hanya memfasilitasi dan selalu mempermudah masyarakat yang mengurus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Untuk pengambilan sertifikat tanah ke BPN dipersyaratkan bukti pembayaran pajak, jadi kami disini melayani pembayaran pajak saja, dan tidak pernah meminta uang selain jumlah pajak yang tertera," tandas Yohanes.

Dijelaskannya, Pajak Bumi dan Bangunan wajib dibayarkan supaya tidak menjadi piutang daerah Nias Utara, dan selanjutnya juga dipersyaratkan untuk pengambilan Sertifikat Tanah di Badan Pertanahan Nasional di Gunungsitoli.

Lebih jauh Yohanes menyampaikan, ada satu desa di Nias Utara yakni desa Silimabanua kecamatan Tuhemberua pada pekan lalu pihaknya telah mengembalikan sertifikat tanah tersebut ke BPN karena masyarakat desa masih belum membayarkan PBB.

"Seharusnya itu kepala desa memfasilitasi dan memudahkan masyarakat untuk mengurus pajaknya disini, yang kami harapkan itu secara kolektif sehingga secara bersamaan bukti pembayaran pajak kami serahkan ke BPN untuk mengambil sertifikat tanah tersebut, karena tidak ada kesediaan kepala desa silimabanua makanya sertifikat itu kami kembalikan ke BPN," tuturnya.

Diakhir keterangannya, Yohanes menyampaikan tetap melayani pihak desa silimabanua bila berkeinginan membantu dan memfasilitasi masyarakatnya untuk membayar pajak.

Sebelumnya, sejumlah warga desa mengeluh biaya pengurusan PTSL yang mencapai 250ribu perbidang tanah, warga sudah melunasi namun sertifikat tanah tak kunjung mereka terima.

Untuk memastikan biaya pengurusan PTSL yang mencapai 250 ribu ini, tim liputan akan mengkonfirmasi selanjutnya ke Badan Pertanahan Nasional di Gunungsitoli. (HZ).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close