BREAKING :

Kades Silimabanua Tambah Ayat Perda Sesuai Seleranya Kelabui Pemda Nias Utara

Kades Silimabanua | Foto: ist

Nias Utara – Kepala Desa Silimabanua menambahkan sesuai seleranya satu ayat di pasal Perda Nomor 3 Tahun 2017 untuk mengelabui pemerintah Nias Utara terkait usulan pemberhentian perangkat desa, sabtu (01/10/2022). 

Memuluskan rencananya memberhentikan perangkat desa benama Samahato Gea, untuk menimbang surat keputusannya Kepala Desa Silimabanua Yafeti Gea menambahkan ayat di sebuah pasal sesuai seleranya pada peraturan daerah. Satu pasal yang ditambahkannya ayat tersebut yakni dipasal 17 Peraturan Daerah Nias Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang perangkat desa dengan menambahkan ayat 5, padahalnya pada pasal 17 yang dimaksudkannya ini hanya terdiri dari empat ayat yakni huruf a sampai d. 

Surat Keputusan Kepala Desa Silimabanua pada usulan pemberhentian perangkat desa ini dengan menambahkan ayat yang tidak ada dalam peraturan daerah, pihak pemerintah daerah Nias Utara telah memerintahkan untuk mencabutnya namun hingga kini kepala desa silimabanua terus menunjukan taringnya.

“Ada ayat ditambahkannya pada pasal peraturan daerah dan digunakan kepala desa silimabanua untuk menimbang pemberhentian perangkat desa tersebut, yang sebenarnya ayat itu tidak ada dalam peraturan daerah nias utara, sehingga nampak kalau pemberhentian yang dilakukan oleh kepala desa silimabanua ini terkesan terburu-buru,” terang Sekdis PMD Nias Utara, Sukemi Harefa saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Ketua pengurus kabupaten, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Nias Utara, Eka Kurniaman Telaumbanua menilai tindakan kepala desa silimabanua dengan menambah satu ayat pada pasal peraturan daerah merupakan perbuatan mencederai lembaga DPRD Nias Utara hanya demi memuluskan aksinya mengelabui pemerintah daerah. 

“Tindakan Kepala desa Silimabanua dengan menambahkan ayat pada pasal peraturan daerah nias utara tersebut merupakan tindakan mengelabui peraturan di nias utara, dan itu telah mencederai lembaga DPRD Nias Utara yang telah bersungguh-sungguh sebelumnya mulai dari pembentukan pansus, mengkaji, dan merencanakan rancangan perda ini melalui proses tahapan panjang hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah, tetapi kades silimabanua segampang itu tidak menghargai justru menambahkan ayat pada pasal sesuai seleranya,” tutur Eka.

Dan bahkan, menurut Eka Kurniaman Telaumbanua selaku mantan jurnalis ini bahwa tindakan Kepala Desa Silimabanua menambah ayat pada pasal Peraturan Daerah tersebut juga menilai adanya indikasi pemalsuan, karena sebuah rancangan peraturan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah dan dinyatakan diberlakukan, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dan nomor reg dari Gubernur Sumatera Utara dan salinannya juga terarsip di Biro Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Utara. 

“Kita berharap kepada bapak Bupati Nias Utara untuk memberi sanksi pemberhentian kepada kepala desa silimabanua yang dengan sengaja memalsukan isi dari peraturan daerah, dan dalam waktu dekat ini juga kita telah berencana akan beraudiensi ke lembaga DPRD Nias utara atas hal ini,” tambah Eka. 

Sebelumnya diberitakan, Kisruh Pemberhentian Perangkat Desa di Silimabanua, Kades Diberi Waktu 7 Hari Cabut Keputusannya(Haogo zega).   


0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close