![]() |
| Asisten I dan DPMD Pimpin Rapat Pemberhentian Perangkat Desa Tidak Sesuai Peraturan |
Nias Utara – Kisruh pemberhentian perangkat desa di Desa Silimabanua Kecamatan Tuhemberua yang dinilai tidak sesuai peraturan, terhitung tujuh hari pada kamis pekan depan Pemerintah Daerah akan bertindak, jumat (30/09/2022).
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias Utara, Sukemi Harefa, SE saat dikonfirmasi usai pertemuan pembahasan pemberhentian perangkat desa silimabanua yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan dengan dihadiri oleh Camat Tuhemberua dan Kepala Desa Silimabanua di Aula Pertemuan Aman Kantor Bupati Nias Utara.
“Kesimpulan pada pertemuan ini telah tercantum dalam berita acara, bahwa pemberhentian perangkat desa di desa silimabanua tidak sesuai peraturan yang berlaku, salahsatunya ada pasal peraturan yang digunakan kepala desa silimabanua untuk menimbang pemberhentian tersebut yang sebenarnya pasal dari peraturan itu tidak ada dalam peraturan daerah nias utara, sehingga nampak kalau pemberhentian yang dilakukan oleh kepala desa silimabanua ini terkesan terburu-buru, paling terlambat tujuh hari kerja diberikan kesempatan kepada kades silimabanua untuk mencabut surat keputusannya tentang pemberhentian perangkat desa bernama samahato gea tersebut,” terang Sekdis PMD Nias Utara, Sukemi Harefa pada hari selasa kemarin (27/09/2022) usai mengikuti pertemuan di Kantor Bupati Nias Utara.
Dari berita acara pertemuan pembahasan pemberhentian perangkat desa silimabanua bernama Samahato Gea yang berhasil dihimpun oleh jelajahsatu.com antara lain, Kepala Desa Silimabanua segera mencabut surat keputusannya tentang pemberhentian Samahato Gea sebagai perangkat desa karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku paling lambat 7 hari kerja, Apabila kades silimabanua tidak mencabut surat keputusannya maka camat tuhemberua segera menindaklanjuti surat Sekda Nias Utara, yang sebelumnya juga sekda telah menyurati camat tuhemberua pada tanggal 02 september 2022 lalu untuk mencabut surat keputusan kepala desa silimabanua dimaksud.
“Apabila kepala desa silimabanua dan camat tuhemberua tidak menindaklanjuti hal tersebut sampai batas waktu yang telah ditentukan (7 hari kerja), maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tertulis pada point tiga berita acara.
Ironisnya, Saking tidak berterimanya kesimpulan pada pertemuan yang dipimpin oleh Asisten I didampingi oleh Kadis dan sekdis PMD, beserta Kabid Pemdes, kabag Hukum, dan Inpektur Pembantu IV Nias utara, ditengah-tengah pembahasan nampak sifat kekanak-kanakan Kepala Desa Silimabanua tidak menghargai rapat, dengan pergi meninggalkan rapat pertemuan pada hari selasa kemarin itu.
Sebelumnya diberitakan, Camat dan Kades Konspirasi Bantah Surat Pemda, Kadis PMD Nias Utara : Pasti Ada Sanksi. (Haogo Zega).

0 Komentar