![]() |
| Sosialisasi ARIP | Foto: BPJS |
Gunungsitoli – Sebagai upaya optimalisasi penggunaaan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP), BPJS Kesehatan menggelar kegiatan sosialisasi ARIP kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli, Jumat (04/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Gunungsitoli dan Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Aplikasi ARIP ini terbukti dapat membantu proses perhitungan dan rekonsiliasi iuran JKN menjadi lebih mudah dan akurat. Pemahaman Aplikasi ARIP yang baik dapat membantu bendahara OPD untuk melakukan proses perhitungan dan rekonsiliasi iuran menjadi lebih mudah dan akurat. Harapannya para bendahara OPD dapat mengiktui kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan mampu mengimplementasikannya,” jelas Kepala BPKPD Kota Gunungsitoli, Yasokhi Tertulianus Harefa.
Lebih lanjut Yasokhi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli terus berkomitmen mendukung keberlangsungan Program JKN di Kota Gunungsitoli.
“Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada kami untuk memastikan ketersediaan anggaran dalam pembayaran iuran JKN seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli,” tegas Yasokhi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Arya Raksasasmita menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, komponen dasar perhitungan iuran JKN Pemda meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan serta tambahan penghasilan. Ia menjelaskan bahwa ARIP dapat membantu bendahara OPD dalam melakukan perhitungan iuran yang menjadi kewajiban Pemda.
“ARIP digunakan untuk menghitung serta memastikan iuran wajib 1% dan 4% yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan. Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi masing-masing bendahara OPD untuk melakukan perhitungan iuran secara akurat, konsisten dan akuntabel. Selain prosesnya yang cepat, ARIP dapat meminimalisir kesalahan dalam perhitungan Dasar Perhitungan Iuran (DPI),” ujar Arya.
Arya menambahkan bahwa ARIP memiliki beberapa manfaat seperti alat bantu dalam proses menghitung besaran iuran JKN per pegawai per satuan kerja sehingga memudahkan penyediaan data untuk kepentingan audit bagi Pemda ataupun BPJS Kesehatan. Selain itu, proses perhitungan menjadi mudah, akurat, konsisten dan akuntabel.
"ARIP juga memudahkan pemantauan dan evaluasi dasar perhitungan iuran JKN PPU PNSD telah menggunakan 5 komponen sesuai dengan ketentuan. Di samping itu, aplikasi ini pun bisa dijadikan sebagai data acuan dalam pemutakhiran data peserta pada database kepesertaan BPJS Kesehatan serta analisa tren realisasi gaji/iuran untuk kebutuhan penganggaran,” kata Arya. (HA/mk/Haogo Zega).

0 Komentar