BREAKING :

BPJS Kesehatan Ajak Kelurahan Pasar Teluk Dalam Nias Selatan Sukseskan PESIAR

Sosialisasi dan pembekalan PESIAR di Kelurahan pasar Teluk Dalam | Foto: Istimewa

Nias Selatan - Sebagai upaya memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah bersama dengan BPJS Kesehatan menghadirkan Program Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR). Berkaitan dengan hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembekalan Program Gerakan PESIAR kepada aparat Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Senin (22/05/2023).

Kepala Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Swarni Sarumaha menyambut baik kegiatan yang dilakukan sebagai bentuk dukungan sekaligus kolaborasi antara Kelurahan Pasar Teluk Dalam dengan BPJS Kesehatan untuk bersama-sama menyukseskan Program PESIAR yang digagas oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan cakupan Program JKN. Swarni juga mengucapkan terima kasih atas dipilihnya Kelurahan Pasar Teluk Dalam sebagai percontohan atau pilot project.

"Mewakili Kelurahan Pasar Teluk Dalam, apresiasi dan rasa terima kasih kami sampaikan kepada BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli atas dipilihnya Kelurahan Pasar Teluk Dalam sebagai kelurahan yang ditunjuk sebagai pilot project dan dilakukannya acara pembekalan program ini. Kami memaknainya sebagai bentuk dukungan kepada kami untuk ikut serta menyukseskan terselenggaranya PESIAR ini, yang mana merupakan program yang digagas oleh pemerintah pusat sebagai upaya meningkatkan cakupan peserta JKN,” ujar Swarni.

Swarni juga menyampaikan harapannya kepada Kepala Lingkungan yang nantinya bertugas sebagai agen PESIAR mengarahkan penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN untuk ikut serta bergabung menjadi peserta JKN, sehingga penduduk memiliki penjaminan pelayanan kesehatan jika sewaktu-waktu mereka sakit.

"Kami harap dalam pelaksanaannya, Kepala Lingkungan dapat memberikan informasi dan melakukan edukasi kepada penduduk di lingkungannya terkait pentingnya ikut serta dalam Program JKN, sebagai bentuk antisipasi dan perlindungan jika ada masyarakat yang mengalami sakit. Silahkan ikuti Program PESIAR ini dengan baik dan laksanakan rangkaian proses pemetaan, penyisiran, advokasi, sampai dilakukannya proses registrasi penduduk menjadi peserta JKN. Jangan sampai jika sudah ada penduduk yang sakit kita baru sibuk dan direpotkan karena penduduk tersebut ingin menggunakan penjaminan BPJS Kesehatan untuk berobat," lanjut Swarni.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Nancy Agitha mengajak pemerintah Kelurahan Pasar Teluk Dalam memaksimalkan PESIAR ini sebagai upaya untuk meningkatan cakupan kepesertaan JKN, sekaligus mendukung Pemerintah Kabupaten Nias Selatan meraih predikat UHC.

“Jika melihat capaian UHC pada lima wilayah administrasi di Pulau Nias (Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan-red), tersisa wilayah Kabupaten Nias Selatan yang belum mencapai UHC. Per tanggal 1 Mei 2023 posisinya berada di angka 81 persen penduduk terdaftar sebagai peserta JKN, sehingga untuk mencapai predikat UHC, setidaknya butuh 14 persen untuk meraih predikat tersebut. Program PESIAR ini menjadi kesempatan kita bersama untuk mengejar selisih yang tersisa. Bisa kita mulai dengan cara mencapai UHC dari wilayah administrasi terkecil (kelurahan) terlebih dahulu,” jelas Nancy

Nancy juga menambahkan agar penduduk yang menjadi sasaran PESIAR ini nantinya didaftarkan berdasarkan segmentasinya. Ia juga berharap pihak kelurahan bisa giat melakukan edukasi dan advokasi kepada penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN agar mendaftar sesuai segmentasinya. Jika pekerja, arahkan menghubungi pemberi pekerja agar didaftarkan sebagai pekerja di segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

"Jika bukan pekerja dan dalam kondisi mampu secara ekonomi membayar iuran, didaftarkan di segmen PBPU mandiri. Sedangkan untuk penduduk yang secara ekonomi tidak mampu membayar iuran setiap bulannya, dapat diajukan sebagai peserta yang iurannya ditanggung pemerintah pusat, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan atau PBPU Pemda yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah,” kata Nancy (HA/aa/N/Haogozega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close