BREAKING :

BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli gelar Sosialisasi Ketentuan Iuran Wajib Pegawai

Pelaksanaan Sosialisasi Ketentuan Iuran Pegawai | Foto: BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli

Gunungsitoli – BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli bersama Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli menggelar sosialisasi pemotongan tunjangan jasa medis sebagai bagian dari Iuran Wajib Pegawai (IWP) kepada jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Rabu (17/05/2023). 

Langkah ini dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan kolaborasi multi-stakeholder sekaligus menjalankan fungsi kepatuhan (compliance) dalam penyelenggaraan Program JKN.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Wilser J Napitupulu mengungkapkan bahwa masih banyak yang belum mengetahui bahwa seluruh komponen gaji yang diterima pegawai setiap bulannya digunakan sebagai dasar perhitungan pengenaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan merupakan bagian dari Iuran Wajib Pegawai (IWP). Termasuk di dalamnya adalah tunjangan jasa medis yang bersumber dari kapitasi yang diperoleh Puskesmas setiap bulannya.

"Sebagai mitra BPJS Kesehatan, kami siap memberikan dukungan penuh kepada BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlangsungan Program JKN di Kota Gunungsitoli. Kegiatan ini menjadi media untuk meningkatkan kolaborasi kami selaku mitra sekaligus mengingatkan pemahaman Program JKN khususnya dalam hal perhitungan iuran JKN pegawai. Bahwa dalam komponen iuran tersebut, selain gaji pokok, ada komponen lain (tunjangan jasa medis) yang juga masuk perhitungan iuran JKN pegawai. Tentunya hal ini perlu kami ketahui agar ke depannya pegawai tidak kaget dan paham dengan adanya komponen pemotongan iuran JKN," ujar Wilser.

Wilser juga mengajak segenap jajaran dan pegawai di bawah naungan Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli melakukan perhitungan dan pembayaran iuran JKN pegawai mengikuti ketentuan yang berlaku. Terlebih ketentuan terkait besaran dan komponen iuran JKN diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

"Sebagai pihak yang merupakan bagian dari aparat pemerintah, kami harus patuh juga dengan aturan yang dibuat pemerintah.  Aturannya juga jelas, di Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dijelaskan bahwa hitungannya juga ada batasan dan ketentuannya. Iurannya adalah 5 persen dari gaji ditambah tunjangan tambahan penghasilan ditambah tunjangan jasa medis dengan kompisisi 1 persen dibayar oleh pegawai dan 4 persen dibayar oleh Pemda (pemberi kerja) serta batas maksimal gaji 12 juta rupiah rasanya tidak terlalu berat. Pasti kita bisa," kata Wilser.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Nancy Agitha menyampaikan bahwa pemerintah sudah mengatur dengan jelas terkait dasar pengenaan dan perhitungan iuran JKN. Peraturan tersebut sedianya dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh stakeholder.

"BPJS Kesehatan sebagai badan yang diberikan amanah untuk menyelenggarakan Program JKN, menjalankan peran dan fungsinya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Terkait iuran misalnya, diatur dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018, kemudian dilakukan perubahan pada Perpres Nomor 75 tahun 2019, dan perubahan terakhir pada Perpres 64 Tahun 2020. Pada peraturan tadi sudah sangat jelas ketentuan mengenai perhitungan dasar pengenaan iuran JKN. Jadi dapat dijadikan sebagai acuan dan dilaksanakan dengan baik sebagai bagian dari sikap patuh (compliance) terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Nancy.

Nancy juga menambahkan tunjangan jasa medis yang didapatkan oleh setiap pegawai pemerintah dibawah instansi Dinas Kesehatan merupakan bagian dari tunjangan tambahan penghasilan yang juga masuk dalam komponen gaji yang dijadikan sebagai dasar perhitungan iuran JKN.

"Tunjangan jasa medis yang didapatkan pegawai dari kapitasi disetiap bulannya adalah bagian dari tunjangan khusus (tunjangan tambahan penghasilan) yang turut diperhitungkan sebagai dasar iuran JKN pegawai. Tunjangan khusus ini memang tidak semua pegawai instansi pemerintah daerah mendapatkannya, contohnya pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan (tunjangan profesi guru) dan Dinas Kesehatan (tunjangan jasa medis)." Kata Nancy. (rilis/haogozega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close