BREAKING :

BPJS Kesehatan Gunungsitoli Sosialisasikan JKN ke Badan Usaha

Pelaksanaan Sosialisasi Pemberian Informasi Langsung (PIL) JKN Kepada Perwakilan Badan Usaha oleh BPJS Gunungsitoli | Foto: Istimewa

Gunungsitoli – Sebagai upaya memberikan pemahaman mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada peserta, BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli menggelar kegiatan Pemberian Informasi Langsung (PIL) JKN kepada perwakilan Badan Usaha di Kota Gunungsitoli, Kamis (11/05). Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai Program JKN, diharapkan peserta dapat memanfaatkan layanan JKN secara optimal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Nancy Agitha menyampaikan bahwa setiap penduduk Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam Program JKN. Selain merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi, dengan menjadi peserta JKN, masyarakat memiliki kepastian jaminan kesehatan dan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.

“Ini merupakan bentuk peran negara dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada rakyatnya dengan sistem gotong royong yang menjadi budaya bangsa Indonesia. Hak yang diperoleh peserta JKN di antaranya mendapatkan pelayanan kesehatan, mendapatkan identitas peserta dan sebagainya. Adapun kewajiban peserta yaitu mendaftarkan diri dan anggota keluarga, membayar iuran secara rutin serta menaati prosedur untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Kepatuhan peserta terhadap regulasi yang berlaku akan sangat mendukung keberlangsungan Program JKN yang sudah banyak dirasakan manfaatnya ini,” jelas Nancy.

Lebih lanjut Nancy menjelaskan bahwa peserta yang merupakan pekerja digolongkan pada jenis Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU). Komposisi iuran yang dibayarkan adalah satu persen dibayarkan oleh pekerja dan empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dengan dasar perhitungan gaji pekerja dengan ketentuan batas minimal yaitu Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan batas maksimal 12 juta rupiah.

“Dengan potongan satu persen tersebut, pekerja dapat menanggung satu orang suami atau istri dan tiga orang anak untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan hak kelas rawatnya masing-masing,” jelas Nancy.

Nancy menambahkan bahwa BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan layanan kepada peserta. Selain layanan tatap muka, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan non tatap muka seperti BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), dan website BPJS Kesehatan.

“Peserta dapat memanfaatkan kemudahan layanan tersebut untuk memastikan keaktifan kepesertaan JKN sehingga tidak ada kendala dalam mengakses pelayanan kesehatan. Sejalan dengan hal tersebut, kini peserta juga dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan. Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Peserta tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Nancy

Disamping kemudahaan layanan administrasi peserta, Nancy menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan juga terus memberikan kemudahan layanan lainnya yaitu pemanfaatan sistem antrean online yang terkoneksi Aplikasi Mobile JKN. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dengan mengurangi antrian dan waktu tunggu di FKTP sehingga dapat berdampak langsung kepada kepuasan peserta dan mengurangi risiko transmisi patogen antar pasien yang berkunjung di FKTP.

Pada kesempatan yang sama, salah seorang perwakilan dari badan usaha, Helmi Telaumbanua, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Helmi berharap melalui kegiatan ini, pemahaman peserta yang hadir pada kegiatan tersebut terhadap Program JKN semakin baik.

“Kami sangat berterima kasih kepada BPJS Kesehatan atas kegiatan sosialiasi Program JKN. Informasi yang disampaikan tentunya sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman kami mengenai hak, kewajiban, manfaat, hingga prosedur yang benar saat berobat di fasilitas kesehatan agar dijamin. Kami turut mengapresiasi atas inovasi dan kemudahan layanan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada peserta. Tentunya hal tersebut sangat bermanfaat bagi kami dalam mengakses layanan administrasi peserta dan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan,” ujar Helmi. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close