![]() |
| Restorative Justice antara terdakwa dan korban difasilitasi oleh Kapolda dan Kajati Sumut | Foto: Istimewa |
Nias Selatan (update) - Setelah viral di media sosial dan menjadi perhatian media elektronik nasional, kini kasus penganiayaan sebagai terdakwa janda lima anak di Nias Selatan berujung Perdamaian setelah didatangi oleh Kapolda dan Kajati Sumut. Selasa (23/05/2023).
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto bersama-sama mempertemukan antara terdakwa dan korban kasus penganiayaan yang sempat viral dan menghebohkan media sosial.
"Hari ini kita mempertemukan Ibu Erlina Zebua dengan Korban Sowanolo Laia untuk berdamai jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Kedepan agar baik baik saja, kemudian penanganan perkara ini harus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan pelaku tetap mengikuti persidangan," ucap Kajati Sumut, Idianto saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Saat itu pula, keduanya antara terdakwa dan korban telah bersalaman dihadapan Kapolda dan Kajati Sumut di saksikan oleh jajaran Kejari Nias Selatan dan Polres Nias Selatan.
Erlina Zebua Alias Ina Ayu sebagai terdakwa tidak lagi ditahan setelah penahanannya ditangguhkan, bahkan JPU pada Kejari Nias Selatan telah mengantar Erlina Zebua Alias Ina Ayu ke rumahnya dan telah berkumpul bersama dengan kelima anaknya di desa Hilisaloo, Kecamatan Amandaya, Kabupaten Nias Selatan.
Kasus ini akan tetap dilanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada hari Kamis 25 Mei 2023 guna memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Kejari Nias Selatan Kunjungi Anak Janda Terdakwa di Amandaya Beri Tali Asih. (Haogo Zega).

0 Komentar