![]() |
| Remaja pengedar narkoba di Nias Selatan | Foto : Humas Polres Nias Selatan |
Nias Selatan - Seorang pria remaja berumur 19 tahun di Kabupaten Nias Selatan ditetapkan tersangka karena terbukti mengedarkan Narkoba. Jumat (13/10/2023).
Penetapan tersangka pria remaja berinisial KG ini, dibenarkan oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono dalam keterangan rilisnya yang dipublikasikan oleh Humas Polres Nias Selatan.
"Pria berinisial KG ini diringkus oleh personil Polsek Telukdalam bekerjasama dengan Satres Narkoba Polres Nias Selatan pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 yang lalu sekitar pukul 15.00 wib di jalan Saonigeho km I lorong 2 Desa Bawolowalani Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan," tutur Kapolres Nias Selatan dalam rilisnya.
Dijelaskannya, setelah personil melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu. Pria bernama KG tersebut juga mengakui narkoba yang ditemukan personil merupakan miliknya bahkan sebagaian telah dijualnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika Gol I jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,11 gram, satu Unit handphone Vivo Y 12 warna biru, uang tunai lima ribu rupiah, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam lis merah," terangnya.
Terhadap KG dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. (Humas Polres Nias Selatan/ Haogo Zega).

0 Komentar