BREAKING :

Edikania Zega : Laporkan bila PKD dan Panwascam Bermain pada Laporan Pelanggaran Pemilu

Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Nias Utara, Edikania Zega

Nias Utara - Pimpinan Bawaslu Nias Utara secara tegas menyampaikan untuk melaporkan bila ada oknum PKD dan Panwas yang bermain-main pada laporan pelanggaran Pemilu. Selasa (21/11/2023).

"Jika laporan masyarakat tentang pelanggaran pemilu diabaikan, tidak ditindaklanjuti oleh PKD dan Panwascam atau bermain-main, segera laporan kepada kami," tegas Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Nias Utara, Edikania Zega pada pelaksaan sosialisiasi di Taman Naya di Lotu.

Dikatakannya, laporan dugaan pelanggaran pemilu ini dapat disampaikan kepada Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), secara online, dan juga bisa langsung ke kantor Bawaslu Nias Utara.

"Jika telah menyampaikan laporan pelanggaran pemilu ke PKD dan Panwascam, sebaiknya beritahu ke kami di Bawaslu Nias Utara untuk mengantisipasi mana tahu adanya hubungan emosional atau sejenisnya antara pihak yang dilaporkan dengan pihak pengawasan, sehingga kami bisa memberi menegasan," tandas Edikania

Namun, laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh masyarakat, wajib disertakan identitas asli, dan bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close