BREAKING :

Polres Nias Selatan Musnahkan Miras Tuo Nifaro Sebanyak 2000 Liter

Pemusnahan Tuak Suling (tuo nifaro) oleh Polres Nias Selatan | Foto : Humas Polres Nias Selatan

Nias Selatan - Sebanyak 2000 liter minuman keras jenis tuak suling (Tuo Nifaro) dimusnahkan oleh Polres Nias Selatan. Rabu (31/01/2024).

Pemusnahan minuman keras (miras) jenis tuak suling (tuo nifaro_bahasa daerah nias) tersebut merupakan wujud dari komitmen Polres Nias Selatan dalam menciptakan situasi yang kondusif ditengah-tengah masyarakat wulayah hukum Polres Nias Selatan.

Pada pelaksanaan pemusnahan miras ini dipimpin oleh Waka Polres Nias Selatan, Kompol Arius Zega, bersama Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, Kasat Pol PP dan Linmas Kabupaten Nias Selatan Dionisius Wau, Camat Teluk Dalam Martinus Zebua, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Nias Selatan Ipda David Pangaribuan, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Nias Selatan Bripka Eltiferi Dakhi, dan Personil Polres Nias Selatan.

"Pelaksanaan operasi tersebut dibantu Satpol PP yang tersebar di berbagai titik di malam hari dan berpindah pindah, dengan pemusnahan barang bukti ini diharapkan wilayah Nias Selatan bisa aman, kondusif, dan terkendali," jelas Wakapolres Nias Selatan, Kompol Arius Zega.

Pemusnahan miras dimaksud juga mendapat apresiasi dari pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang disampaikan oleh Kasat Pol PP dan Linmas, Dionisius Wau.

"Pemerintah kabupaten Nias Selatan beserta seluruh masyarakat mengapresiasi keberhasilan Polres Nias Selatan dalam mengungkap peredaran minuman keras. Saat ini Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sedang menyusun perda tentang larangan penjualan minuman keras jenis Tuo Nifaro, selain dari Perbub yang telah ada. Kita berharap kegiatan ini dapat terus berjalan, sehingga tidak ditemukan lagi miras jenis tuo nifaro beredar ditengah-tengah masyarakat," ucap Dionisius Wau. (Humas Pol Nias Selatan/ Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close