Pelaku penganiaya anak dibawah umur di Tapteng | Foto : Humas Polres Tapteng |
Tapteng - Setelah aksinya menganiaya anak dibawah umur viral dimedia sosial, seorang tante di Tapanuli Tengah berhasil dicokok polisi. Rabu (20/03/2024).
Anak berinisial PHN umur 8 tahun menjadi korban kekerasan dari tantenya berisial MS umur 37 tahun. Keduanya tinggal di komplek Perumahan PT. Nauli Sawit, Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh si tante, selain kekerasan fisik juga ditemukan beberapa luka ditubuh korban, ironisnya lagi korban dimasukan ke dalam karung. Perilaku tak terpuji dari sang tante pun terekam video tetangga dan seketika viral dimedia sosial pada 14 Maret 2024, kecaman dari netizen memuncak dikolom komentar.
Alhasil, Kepolisian Resor Tapanuli Tengah mengamankan sang tente setelah menerima laporan dari ibu kandung korban bernama Bintang Situmorang. Ternyata korban tinggal bersama tantenya sejak tahun 2022 yang lalu, sepanjang itu kerap dianiaya dan dipaksa untuk bekerja oleh si tante.
'Korban PHN (8 thn) diberikan ibunya kepada pelaku (tante kandung) atas permintaan pelaku kepada ibu korban sehingga anak pelaku memilki teman bermain di manduamas," jelas Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P Harahap.
Saat ini, Pelaku berisial MS telah ditangkap dan ditahan di Polres Tapanuli Tengah untuk di Proses sesuai UU tentang Perlindungan Anak. (Yasiduhu Mendrofa).
0 Komentar