BREAKING :

Oknum Guru Tersangka Cabul di Nias Utara Tidak Ditahan Polisi Tapi Wajib Lapor

Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea | Foto : Haogo Zega

Gunungsitoli - Oknum guru berinisial AZ di salahsatu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Nias Utara ditetapkan tersangka pada kasus persetubuhan anak dibawah umur, tidak ditahan tapi wajib lapor. Selasa (29/042025).

Kepala Kepolisian Resor Nias melalui Plt Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea membenarkan ada satu orang oknum Guru Tidak Tetap (GTT) di salah satu SMK yang ada Nias Utara berinisial A-Z telah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan tetapi hanya wajib lapor saja.

"Berinisial AZ benar telah ditetapkan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur, AZ berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SMK, tidak dilakukan penahanan tapi wajib lapor karena adanya jaminan dari istri tersangka dan juga ada keterangan baru yang peroleh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Aipda Motivasi Gea.

Meski demikian, Polisi menerapkan kepada tersangka pasal 81 ayat 1 dari Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Karena perbuatannya maka kepada tersangka dikenakan pasal pasal 81 ayat 1, saat ini masih tahap penyidikan dan akan kita lanjutkan ke JPU," ucapnya.

Untuk diketahui, mencuatnya kasus persetubuhan anak dibawah umur ini setelah dilaporkan ke Polres Nias pada tanggal 20 Februari 2025 yang lalu dan ditetapkan tersangka pada tanggal 03 April 2025. 

Sementara korban adalah seorang anak perempuan dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas enam Sekolah Dasar, dan juga merupakan tetangga dari tersangka. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close