BREAKING :

6 Pelaku Pencuri Mesin Mobil Ambulance di Nias Selatan Diungkap Polisi, 4 Diantaranya DPO

Kapolres Nias Selatan menunjukan Barang Bukti Pencurian mesin mobil ambulance | Foto : istimewa

Nias Selatan - Sebanyak enam orang pelaku pencuri mesin mobil ambulance milik Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan terungkap. Senin (19/05/2025).

Dari keenam orang pelaku pencurian tersebut, 2 diantaranya ditangkap Polisi dan empat orang pelaku lainnya masih berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu diterangkan Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Nias Selatan.

"Kasus ini bermula pada bulan November 2024, ketika dua orang pelaku berinisial FW (35) dan KB (44) diduga secara terencana membongkar dan mencuri mesin dari dua unit mobil ambulance Pusling yang terparkir di lingkungan kantor Dinas Kesehatan Nias Selatan," ucap AKBP Ferry Mulyana Sunarya.

Dengan berpura-pura sebagai teknisi yang melakukan perbaikan, kedua tersangka memanfaatkan kelengahan petugas untuk menjalankan aksinya. Mesin kemudian diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton berwarna hitam. Setelah kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, para pelaku sempat membuang mesin curian ke semak-semak sekitar lokasi untuk menghilangkan barang bukti.

"Barang Bukti yang diamankan yaitu dua unit mesin mobil dengan nomor seri 4D56/UAL6158 dan 4D56/UAM0342, dua unit mobil ambulans Pusling milik Dinas Kesehatan, satu unit mobil Mitsubishi Strada Triton warna hitam, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi saat aksi berlangsung, dan dokumen kendaraan dan STNK terkait.

Adapun kerugian yang dialami dinas kesehatan atas pencurian 2 unit mesin mobil ambulance pusling tersebut yaitu sebesar kurang lebih Seratus Juta Rupiah.

Sementara itu, empat pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial NB umur 30 tahun, L umur 25 tahun, B umur 25 tahun, dan G umur 25 tahun.

"Kedua tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun," tandas AKBP Ferry Mulyana Sunarya.

Dalam keterangannya, Kapolres Nias Selatan menegaskan bahwa kejahatan terhadap fasilitas pelayanan publik merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak integritas pelayanan kesehatan masyarakat. Untuk para DPO, saya imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas,” ujarnya. (rilis/HaogoZega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close