![]() |
Bupati Eliyunus Waruwu saat memberi penjelasan tentang pengusulan P3K Paruh Waktu kepada peserta aksi damai | Foto : Hengki Zai |
Nias Barat - Kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Nias Barat terhadap pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 yaitu kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi untuk pembayaran gaji. Jumat (15/08/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu saat menemui peserta aksi damai yang terdiri dari tenaga honorer berstatus R2 dan R3 di halaman kantor Bupati Nias Barat di Lahomi.
"Kita bukan tidak mau menerima kalian, kalau prinsip terima ya kita terima, tapi jangan besok lusa setelah di terima kita yang ditagih gaji, karena yang mengikat kontrak kepada teman-teman nanti adalah kepala daerah, tentu yang ditagih itu bukan kementerian keuangan, bukan Menpan-RB, bukan BKN, yang ditagih itu adalah kepala daerah. Tentu apa yang kita berikan kalau tidak ada anggaran," jelas Eliyunus dihadapan seluruh peserta aksi damai.
Meski demikian, Bupati Nias Barat mengungkapkan pada pekan depan akan segera melaksanakan koordinasi ke tiga kementerian di Jakarta membahas tentang pengusulan P3K Paruh waktu tersebut.
"Saya akan berangkat tanggal 19 ke Jakarta, fokus ke tiga kementerian, BKN, Kementerian Keuangan, dan ke Menpan RB. Karena suratnya ini dari Menpan, ini harus jelas sambil kita bawa ke mereka struktur APBD Kabupaten Nias Barat. Sehingga dari situ nanti apa pertimbangan yang mereka berikan tentu itu yang kita sampaikan kepada seluruh teman-teman R2 dan R3," tuturnya.
Menurutnya, ini bukan hanya persoalan R2 dan R3 tetapi kalau bisa semua diselesaikan jangan hanya satu persatu. Pemkab Nias Barat pada prinsipnya bukan tidak menerima namun akan menimbulkan defisit APBD pada tahun 2026.
"Saya belum tahu data pasti yang sudah masuk di dalam database, iya ada seribu dua ratus, ada yang sebelumnya lagi tahap dua kemarin itu ada lima ratusan orang. Ini bukan hanya persoalan R2 dan R3 lagi kalau bisa semua diselesaikan persoalan ini," kata Eliyunus.
Penjelasan Eliyunus Waruwu selaras dengan surat tanggapannya nomor: 800/4477/BKPSDM-II/2025 pada tanggal 12 Agustus 2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. (Hengki Zai).
0 Komentar