BREAKING :

Kasus Pencurian Mobil di Gunungsitoli Terungkap, Polisi : Penyelidikan Sesuai Prosedur

Tersangka PZ telah ditahan di Polres Nias | Foto : Istimewa

Gunungsitoli - Penanganan kasus kekerasan dan pencurian mobil di Polres Nias yang sebelumnya dilaporkan oleh IZ telah dilakukan penyelidikan secara profesional dan sesuai prosedur oleh penyidik, saat ini pelaku PZ telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Senin (17/11/2025).

Kapolres Nias, AKBP Agung melalui Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea membenarkan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Dolok Martimbang, Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada 03 Maret 2025, saat ini telah naik ke penyidikan dan penetapan tersangka.

"Kasus itu yang dilaporkan oleh IZ telah berjalan secara profesional dan sesuai prosedur tanpa kompromi kepada pihak mana pun, sekarang terlapor PZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di RTP Polres Nias untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Aipda Motivasi.

Berdasarkan penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu yang disampaikan oleh Aipda Motivasi Gea, penanganan kasus pencurian dengan kekerasan ini sebagaimana pasal 365 dan atau 362 KUHP, penyidik Sat Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana.

"Dari keterangan ahli, fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan, dan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 atau pasal 362 KUHP, penyidik juga telah malaksanakan gelar perkara internal dan hasilnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Setelah memenuhi bukti permulaan yang cukup, maka pada tanggal 09 November 2025 penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.

Selain penahanan tersangka PZ, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit Mobil Honda Type MOBDD4 1.5 EM CVT CKD warna abu-abu metalik, dengan nomor mesin L15Z11158098, nomor rangka MHRDD4850EJ429493, nomor polisi B 1450 PRM, serta dua buah kunci mobil berwarna hitam berlogo Honda beserta ring gantungan. 

Untuk diketahui, Awalnya kasus ini dilaporkan oleh IZ dengan terlapor PZ sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/132/III/2025/ SPKT/ POLRES NIAS/ POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 03 Maret 2025. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close