![]() |
Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Puskesmas dan TPT RS Pratama Lologolu Nias Barat | Foto : istimewa |
Gunungsitoli - Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan Penetapan dan Penahanan Tersangka sebanyak dua orang pada kasus rehabilitasi Puskesmas dan Tembok Penahanan Tanah (TPT) Rumah Sakit Pratama Lologolu Nias Barat. Selasa (02/09/2025).
Tersangka korupsi tersebut bernama ETG selaku PPK dan SG selaku Penyedia atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 ditemukan 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP berdasarkan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka ETG dan SG dalam Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 1.198.360.997,38 sebagai berikut :
- PPK tidak menjalankan pengendalian kontrak sebagaimana mestinya.
- PPK tidak menilai kinerja Penyedia sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dalam Prepres No. 12 tahun 2021.
- CV. B dgn Wakil Direktur SG bermufakat bersama dengan PPK membuat orang yang bernama saksi AN seolah-olah telah membuat Justifikasi Teknis dalam pekerjaan ini padahal tidak ada.
Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status ETG dan SG sebagai Tersangka dengan nomor sebagai berikut :
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print - 11/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025 atas nama ETG.
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-12/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print - 12/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025 atas nama SG.
"Kemudian ETG selaku PPK juga di tetapkan sebagai Tersangka dalam perkara lain Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 2.466.831.893,00 dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025 berdasarkan hasil penyidikan ditemukan ada permufakatan untuk memanipulasi volume fisik pekerjaan dan dokumen Surat Pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan sehingga mengakibatkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak," jelas Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu.
Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka ETG dan Tersangka SG, terlebih dahulu Tersangka ETG dan Tersangka SG dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat. Selanjutnya ETG dan SG dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 02 September 2025 sampai dengan 21 September 2025.
Tersangka ETG dan SG disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rilis/ Haogo Zega).
0 Komentar