![]() |
| Plt Camat Lolofitu Moi, Elizaman Zai | Foto : istimewa |
Nias Barat — Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Lolofitu Moi, Elizaman Zai, dengan tegas membantah tudingan adanya intimidasi dan permintaan upeti dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi delapan tahun. Ia menegaskan, seluruh tahapan dilakukan sesuai regulasi, transparan, dan tanpa tekanan dalam bentuk apa pun.
Elizaman menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Kades merupakan kebijakan nasional yang berlandaskan edaran Kementerian Desa dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Saat ini, pemerintah daerah tengah menjalankan proses penertiban serta penerbitan SK sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di Kecamatan Lolofitu Moi yang memiliki delapan desa, hasil verifikasi regulatif menunjukkan hanya tiga desa yang memenuhi syarat perpanjangan, yakni Desa Hilimbuasi, Desa Hiliuso, dan Desa Hilimbowo Ma’u. Penetapan ini didasarkan pada masa jabatan dan status kepala desa sebagaimana diatur perundang-undangan.
Lebih lanjut, Elizaman mengungkapkan bahwa dua mantan penjabat kepala desa—Toloni Halawa (Desa Hiliuso) dan Osara’o Zai (Desa Hilimbuasi)—memilih tidak melanjutkan masa jabatan atas keputusan pribadi. Keputusan tersebut, tegasnya, tidak terkait intimidasi, tekanan, maupun permintaan upeti. Alasan yang disampaikan keduanya berkaitan dengan kondisi kesehatan.
Klarifikasi juga datang dari pihak keluarga. Saat dikonfirmasi terpisah, istri Toloni Halawa membenarkan bahwa suaminya telah menandatangani surat pernyataan tidak melanjutkan jabatan dan memastikan tidak ada intimidasi atau permintaan upeti dari pihak mana pun. Keluarga bahkan menegaskan tidak ada keterlibatan atau tekanan dari Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, dalam pengambilan keputusan tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah kebijakan yang sah secara hukum.
Menutup pernyataannya, Plt. Camat Lolofitu Moi mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi, serta mendukung program pemerintah demi terciptanya suasana informasi yang sejuk, objektif, dan kondusif di tengah masyarakat. (Hengky Zai).

0 Komentar