![]() |
| Direktur PT Danrus Utama Engineering saat ditahan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli | Foto : Hengky Zai |
Gunungsitoli – Komitmen penegakan hukum kembali ditegaskan. Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menetapkan dan menahan AS, selaku Konsultan Pengawas sekaligus Direktur PT Danrus Utama Engineering, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-03/L.2.22/Fd.1/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026, setelah sebelumnya tersangka ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.
Dua Alat Bukti Cukup, Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP. Dari hasil penyelidikan, proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1.198.360.997,38 tersebut diduga mengalami penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp214.216.000,00.
Kerugian tersebut terdiri dari:
- Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp124.131.939.
- Jasa konsultan pengawasan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak sebesar Rp90.085.000.
Adapun modus yang diduga dilakukan tersangka antara lain:
- Melakukan pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik.
- Tidak melakukan pengendalian kontrak secara semestinya serta memanipulasi dokumen pertanggungjawaban.
Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.
Dua Tersangka Lain Telah Lebih Dulu Ditetapkan
Dalam perkara yang sama, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG selaku Penyedia/Wakil Direktur XIV CV Berjhon pada 02 September 2025.
Dasar Hukum yang Diterapkan
Tersangka AS disangka melanggar:
Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c KUHP dengan ketentuan undang-undang yang sama.
Komitmen Tegakkan Hukum, Selamatkan Uang Rakyat
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penanganan perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah anggaran pembangunan, terlebih untuk fasilitas kesehatan masyarakat, adalah amanah yang harus dikelola secara jujur dan bertanggung jawab. Penegakan hukum bukan semata-mata soal sanksi, tetapi upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan pelayanan kesehatan benar-benar dirasakan masyarakat.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Hengky Zai)

0 Komentar